RUU Perampasan Aset, Begini Tuntutan Ormas SRI

Jawa Timur, SaberPungli.Com,-

Organisasi Masyarakat Suara Rakyat Indonesia (SRI) mendesak Pemerintah juga DPR RI segera membahas serta secepatnya mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai tindak lanjut dari press release tuntutan aspirasi dari organisasi masyarakat Suara Rakyat Indonesia. Senin 08/05/2023

Besar harapan Ketua Umum serta jajaran anggota SRI di daerah agar DPR RI segera membahas RUU tersebut mengingat draft RUU Perampasan Aset telah diterima oleh DPR RI.

SRI mendorong untuk segera disahkannya RUU tersebut untuk terciptanya kepastian hukum dan membuat efek jera serta menekan laju perilaku immoral memperkaya diri oknum pelaku tindakan korupsi. Suara Rakyat Indonesia juga memberikan mandat kepada anggota di daerah agar dapat “menyuarakan” tuntutannya.

Saat dikonfirmasi, Habib Mustofa selaku ketua ormas SRI wilayah Jawa Timur beserta anggota DPP SRI Fanani Zein Ahmad menyampaikan bahwasanya tuntutan penyampaian aspirasi lembaga yang dinaunginya merupakan satu kesatuan dengan keinginan masyarakat serta Pemerintah agar terciptanya keadilan ditengah-tengah masyarakat, mengingat perilaku korupsi sudah mendarah daging sehingga perlu adanya Undang-Undang yang mengakomodir kerugian negara tersebut. Pada sisi lainnya, masih menurut Habib Mustofa,

“Saya atas nama Suara Rakyat Indonesia telah berkirim surat aspirasi mendorong kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, DPRD Kota Probolinggo, beserta DPRD Kabupaten Pasuruan agar segera disahkannya RUU Perampasan Aset pada tingkatan DPR RI juga sebagai bentuk pernyataan sikap ormas SRI. Kami mendorong untuk segera disahkannya RUU Perampasan Aset. Ujarnya

Sedangkan Sudiono Fauzan selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menerima langsung kedatangan anggota SRI Jawa Timur menyampaikan,

“Saya sangat mendukung sekali RUU Perampasan Aset agar segera disahkan oleh DPR RI sebagai Undang-Undang. Terima kasih atas support rekan-rekan Suara Rakyat Indonesia atas penyampaian surat aspirasinya”.

RUU Perampasan Aset sendiri masih dalam tahapan penerimaan berkas dari pihak Pemerintah kepada DPR RI dan pihak DPR RI berjanji akan segera membahas serta mengesahkan RUU yang dimaksud. Dengan adanya UU Perampasan Aset semoga dapat mencegah adanya tindakan koruptif juga mengakomodir dasar hukum dan tindakan Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga lainnya dalam menjalankan fungsinya sebagaimana amanat UUD 1945. Ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *