Ancam Korban Sebarkan Video, Pria 42 Tahun di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI,- Dengan modus mengancam akan menyebarkan video berikut fhoto korbannya sebut saja “Bunga” (27) yang saat sedang mengenakan pakaian dalam, AD (42) warga jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh Kotabumi itu akhirnya berurusan dengan pihak berwajib lantaran bermodal video dan fhoto tersebut, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.

Akibat ulahnya, Ia dilaporkan oleh korban dan kini AD terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan terhadap tersangka pelaku pengancaman telah diamankan pihaknya ke Mapolres, Rabu 7/6/2023. “ujarnya.

Disampaikan Kasat AKP Eko, antara korban dan tersangka saling mengenal, sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 wib, tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan.

Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.

Karena merasa tertekan dan takut korbanpun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara. “ungkap Kasatres.

Tersangka dapat kita amankan pada hari Rabu pukul 09.00 Wib 07 Juni 2023 dirumah kediamannya di jalan Mangga besar Kel. Kelapa tujuh Kec. Kotabumi selatan di pimpin Kanit Tipidsus Sat Reskrim Ipda Adi Wasito SH berikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dan sekarang tengah dilakukan pemeriksaan.

Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP
ancaman hukuman 6 tahun. “kata AKP Eko.(Adicandra)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
Dugaan Pelecehan Seksual, di lingkungan Santri Kecamatan Mesuji Timur
Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Sidang PHPU Pilkada Pesawaran di MK: Fakta Baru Menguatkan Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Aries Sandi
Tindak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Natar, Hertop Halil Beri Apresiasi Kepada Kapolres Lampung Selatan

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:44

Dugaan Pelecehan Seksual, di lingkungan Santri Kecamatan Mesuji Timur

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30

Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:19

Sidang PHPU Pilkada Pesawaran di MK: Fakta Baru Menguatkan Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Aries Sandi

Senin, 17 Februari 2025 - 22:05

Tindak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Natar, Hertop Halil Beri Apresiasi Kepada Kapolres Lampung Selatan

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:58

Diduga Mark Up, LPPN RI Siap Laporkan Kepala Desa Sampeang Ke APH Terkait beberapa Pekerjaan Yang Menggunakan Dana Desa.

Berita Terbaru