Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Gercep Ungkap Motif Ibu Kuburkan Anaknya,Berikut Kronologi Lengkapnya
Hatonduhan,Simalungun.SaberPungli.com – Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Gerak cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa oleh seorang ibu berinisial Anggi Julianti (22) di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun. “AJ” nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit, yang diketahui pada hari Jumat(23/6/2023) sekira Pkl.12.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Senin(26/6/2023),di Mako polsekta Tanah Jawa,Kapolsek Kompol Manson Nainggolan.SH.,M.Si mengatakan bahwa bayi yang ditemukan telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Pada hari Jumat(23/6/2023) sekira Pkl.19.00 WIB.
“Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul. Selanjutnya Anggi Julianti(PR/22), akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin, 26 Juni 2023 di Rumkit dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan. Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Kompol Manson Nainggolan.SH.,M.Si menegaskan bahwa kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mengatakan, Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik R. Nainggolan, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu turunan.
Berikut ini Kronologi lengkap kejadiannya ;
. Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023, pkl 16.00 Wib menerima laporan yang dituangkan ke Laporan Polisi Nomor: LP-B/154VI/2023/SPK/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda
Sumatera Utara, pelapor Gamot Huta Bagot Puloan a.n. SUPERDI SITORUS.
-Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 12.00 Wib IPTU RALUS SIAHAAN menerima informasi melalui HP dari seorang warga Masyarakat Huta Bagot Puloan yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa terjadi diHuta Bagot Puloan seorang ibu bernama ANGGI JULISNTI diduga melahirkan anak telah dikubur anaknya sendiri; lalu dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL.M.NAINGGOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN, IPDA ABAR MANIK, AIPTU YUSTAN W NAINGGOLAN dan AIPDA JULIANTO
SIMANJUNTAK didampingi Gamot Huta Bagot Puloan SUPERDI SITOTUS bersama Warga setempat ke TKP bertindak menggali sesosok mayat Bayi X yang dilahirkan oleh tersangka ANGGI JULIANTI, sekaligus mengamankan guna sita BB yang dipergunakan
tersangka ANGGI JULIANTI.
– Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 18.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M. NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN, IPDA ABAR MANIK, AIPTU YUSTAN W NAINGGOLAN dan AIPDA RALUS SIAHAAN mengamankan ibu kandung yang melahirkan dan mengubur anaknya Bayi X tersebut, tersangks a.n. ANGGI JULIANTI.
– Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 19.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M. NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN, IPDA ABAR MANIK tiba di Rumkit Bhayangkara Jln. Wahid Hassim Medan menyerahkan jenazah Bayi X yang dilahirkan dan dikubur tersangka ANGGI JULIANTI.
– Pada Hari Sabtu tgl 25 Juni 2023 pkl 02.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa
KOMPOL M.NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN dan IPDA ABAR MANIK atas petunjuk dr. Forensik Rumkit Bhayangkara melaksanakan koordinasi dapat saling memberi informasi melalui HP guna
mencapai hasil pelaksanaan otpsi Bayi X, dengan hasil sementara hasil pelaksanaan otopsi *Bayi X*, sbb :
Telah masuk 1 orang jenasah pada hari sabtu tgl 24 Juni 2023 pukul 01.20 WIB dan sudah dilaksanakan autopsi oleh dr. Desy Martha Panjaitan,Sp.FM Pada hari ini Sabtu, Tanggal 24 juni 2023 Mulai pukul 07.30 WIB di RS. Bhayangkara TK.II atas
Nama : Bayi X
Jenis Kelamin : Laki-laki
Hasil Pemeriksaan Autopsi :
PEMERIKSAAN LUAR
PB 48 cm, BB 2800 gram, Lingkar kepala 32 cm, Lingkar dada 31 cm, Lingkar perut 28 cm
1. Lebam mayat pada leher belakang, punggung, pinggang, berwarna merah keunguan, tidak
hilang dengan penekanan
2. Kaku mayat, pada anggota gerak atas dan bawah, mudah dilawan
3. Pada bibir, ujung jari dan kuku tangan tampak kebiruan
4. Pelebaran pembuluh darah pada selaput atas dan bawah kelopak mata
5. Pada hidung, pipi, sekitar mulut dijumpai warna kemerahan
6. Pada hidung, bibir atas dijumpai luka memar
7. Panjang tali pusat 20 cm, masih melekat pada pusar, ari-ari tidak ada
PEMERIKSAAN DALAM
1. Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian belakang sisi dalam .
2. Dijumpai resapan darah pada permukaan tulang atap tengkorak sisi belakang
3. Dijumpai resapan darah di bawah selaput tebal otak sisi belakang.
4. Dijumpai bintik-bintik perdarahan pada paru-paru
5. Tes apung paru positif
6. Tes apung lambung positif
7. Inti penulangan positif pada ujung tulang paha, pangkal tulang kering
Pemeriksaan tambahan :
1. Pemeriksaan Histopatologi : dikirim jaringan paru kanan dan kiri
2. Pemeriksaan DNA : tulang paha (kiri)
Kesimpulan sementara:
– Bayi berjenis kelamin laki-laki, viabel, berusia antara 9-10 bulan dalam kandungan,berusia satu
hari diluar kandungan, berat badan 2800gram, panjang badan 48 cm.
– Luka memar pada hidung, mulut akibat kekerasan tumpul
– Pelebaran pembuluh darah pada kelopak mata, kebiruan pada ujung bibir, selaput lendir bibir ujung jari dan kuku tangan, binti perdarahan pada paru lazim dijumpai pada mati lemas
– Tes apung paru, tes apung lambung positif menandakan bayi pernah bernafas
-Resapan darah pada kulit kepala belakang sisi dalam, resapan darah pada permukaan Tulang atap tengkorak, pada bawah selaput tebal otak akibat kekerasan tumpul
-Perkiraan saat kematian 12-24jam.
Pada Hari Sabtu tgl 24 Juni 2023 pkl 08.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M. NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN dengan didampingi orang tua / Bapa kandungnya membawa tersangka ANGGI JULIANTI ke Rumkit dr. Djasamen Saragih,Pematangsisantar guna mendapatkan keterangan Ahli bagian Opsgin (spesialis kebidanan) dengan tujuan apakah tersangka ANGGI JULIANTI baru melahirkan tidak sempurna (prematur) ataukah sempurna melahirkan sehat dan anaknya Bayi X.
Pada Hari Sabtu tgl 24 Juni 2023 pkl 18.00 Wib gagal pelaksanaan pemeriksaan spesialis kebidanan di Rumkit dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar hasil koordinasi dengan pihak Rumkit bahwa dr. Spesialis Kebidanan keluar Daerah selanjutnya akan kami periksaan tersangka AJ pada Hari Senin tgl 26 Juni 2023 pkl 08.00 Wib di Rumkit
dr. Djasamen Saragih
Pematangsiantar.
Pada Hari Minggu tgl 25 Juni 2023 sejak pkl 08.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M. NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN, AIPDA ROYEN Sinurat. 1(satu) buah cangkul bergagang Fiber dipergunakan tersangka Anggi Julianti mengubur anaknya setelah dilahirkan.
– Saksi SUPERDI SITORUS Gamot
Huta 8 Bagot Puloan Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 09.30 Wib, mendapat keterangan dari saksi Risma Sirait melihat hamilnya tetangga rumahnya tersangka AJ perutnya kempes,kondisinyalemas dan pucat karena atas pengakuan tersangka kepada saksi Risma Sirait bahwa tersangka telah melahirkan anaknya telah dikubur karena mati.
Saksi SUPRIONO, menerangkan :
Bahwa saksi Supriono telah mengetahui anaknya AJ (tersangka) hamil diluar pernikahan sejak Bulan April 2023, juga telah mengetahui dari pengakuan tersangka Anggi Juliani sendiri telah melahirkananaknya lalu dikubur berjarak kira-kira 150 meter dari belakang rumahnya. Dapat diketahui pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 sekira pukul 09.30Wib.Selanjutnya bersama Polisi dan Gamot saksi
Superdi Sitorus menggali kubur mengambil jenazah Bayi X yang dilahirkan lalu dikubur tersangka AJ
Saksi Putri Meliana
menerangkan :
– Saksi PM, pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 sekira pkl 01.30 Wib satu tempat tidur dirumah dengan tersangka Anggi Julianti mengeluhsakit perutnya kepada saksi Putri Melani selanjutnya melihat tersangka AJ keluar dari pintu dapur menju kamar mandi dibelakang.
– Saksi PUTRI MELANI mendengar keterangan atau pengakuan tersangka AJ bahwa pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023
pkl 02.30 Wib telah lahir anaknya lalu dikubur sendirian berjarak kira-kira 150 meter dari belakang rumahya karena mati
Anggi Julianti
Menerangkan :
” Ia hamil diluar pernikahan dengan seorang laki-laki Frendika Sinaga (identitas lainnya tidak diketahui) melakukan persetubuhan di salah satu tempat tidak diketahui secara persis di penginapan Pematangsisntar sekira awal Bulan Januari 2023 sekira pkl 19.00 Wib.Ia mengetahui dirinya telah hamil sejak pada Bulan April 2023,hingga pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 sekira pkl 01.30 Wib, satu tempat tidur dirumah tersangka Anggi Julianti dengan adik kandungnya yaitu saksi Putri Melani mengeluh sakit perutnya kepada saksi Putri Melani selanjutnya tersangka Anggi Julianti keluar dari pintu dapur menuju kamar mandi di belakang rumahnya.
Tersangka Anggi Julianti pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 02.30 Wib telah melahirkan anaknya lalu dikubur sendirian berjarak kira-kira 150 meter dari belakang rumahnya karena mati.
Selanjutnya tersangka Anggi Julianti (22),menerangkan dan mengakui perbuatannya telah melahirkan anaknya dibelakang rumanya dekat kamar mandi karena tidak mau aipnya ketahuan sama orang lain diluar pernikahan, seketika lahir langsung telapak tangan kanannya menutup mulut dan hidungnya anaknya supaya tidak besuara menangis lalu mati, selanjutnya menggunakan cangkul
menggali lalu mengubur berjarak kira-kira 150 meter dari belakang rumahnya di tanah ladang sawit milik RN di Huta 8 Bagot Puloan Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Dedi Sinaga
Saat dikonfirmasi, Senin(26/6/2023),di Mako polsekta Tanah Jawa,Kapolsek Kompol Manson Nainggolan.SH.,M.Si mengatakan bahwa bayi yang ditemukan telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Pada hari Jumat(23/6/2023) sekira Pkl.19.00 WIB.
“Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul. Selanjutnya Anggi Julianti(PR/22), akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin, 26 Juni 2023 di Rumkit dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan. Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Kompol Manson Nainggolan.SH.,M.Si menegaskan bahwa kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mengatakan, Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik R. Nainggolan, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu turunan.
Berikut ini Kronologi lengkap kejadiannya ;
. Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023, pkl 16.00 Wib menerima laporan yang dituangkan ke Laporan Polisi Nomor: LP-B/154VI/2023/SPK/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda
Sumatera Utara, pelapor Gamot Huta Bagot Puloan a.n. SUPERDI SITORUS.
-Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 12.00 Wib IPTU RALUS SIAHAAN menerima informasi melalui HP dari seorang warga Masyarakat Huta Bagot Puloan yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa terjadi diHuta Bagot Puloan seorang ibu bernama ANGGI JULISNTI diduga melahirkan anak telah dikubur anaknya sendiri; lalu dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL.M.NAINGGOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN, IPDA ABAR MANIK, AIPTU YUSTAN W NAINGGOLAN dan AIPDA JULIANTO
SIMANJUNTAK didampingi Gamot Huta Bagot Puloan SUPERDI SITOTUS bersama Warga setempat ke TKP bertindak menggali sesosok mayat Bayi X yang dilahirkan oleh tersangka ANGGI JULIANTI, sekaligus mengamankan guna sita BB yang dipergunakan
tersangka ANGGI JULIANTI.
– Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 18.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M. NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN, IPDA ABAR MANIK, AIPTU YUSTAN W NAINGGOLAN dan AIPDA RALUS SIAHAAN mengamankan ibu kandung yang melahirkan dan mengubur anaknya Bayi X tersebut, tersangks a.n. ANGGI JULIANTI.
– Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 19.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M. NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN, IPDA ABAR MANIK tiba di Rumkit Bhayangkara Jln. Wahid Hassim Medan menyerahkan jenazah Bayi X yang dilahirkan dan dikubur tersangka ANGGI JULIANTI.
– Pada Hari Sabtu tgl 25 Juni 2023 pkl 02.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa
KOMPOL M.NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN dan IPDA ABAR MANIK atas petunjuk dr. Forensik Rumkit Bhayangkara melaksanakan koordinasi dapat saling memberi informasi melalui HP guna
mencapai hasil pelaksanaan otpsi Bayi X, dengan hasil sementara hasil pelaksanaan otopsi *Bayi X*, sbb :
Telah masuk 1 orang jenasah pada hari sabtu tgl 24 Juni 2023 pukul 01.20 WIB dan sudah dilaksanakan autopsi oleh dr. Desy Martha Panjaitan,Sp.FM Pada hari ini Sabtu, Tanggal 24 juni 2023 Mulai pukul 07.30 WIB di RS. Bhayangkara TK.II atas
Nama : Bayi X
Jenis Kelamin : Laki-laki
Hasil Pemeriksaan Autopsi :
PEMERIKSAAN LUAR
PB 48 cm, BB 2800 gram, Lingkar kepala 32 cm, Lingkar dada 31 cm, Lingkar perut 28 cm
1. Lebam mayat pada leher belakang, punggung, pinggang, berwarna merah keunguan, tidak
hilang dengan penekanan
2. Kaku mayat, pada anggota gerak atas dan bawah, mudah dilawan
3. Pada bibir, ujung jari dan kuku tangan tampak kebiruan
4. Pelebaran pembuluh darah pada selaput atas dan bawah kelopak mata
5. Pada hidung, pipi, sekitar mulut dijumpai warna kemerahan
6. Pada hidung, bibir atas dijumpai luka memar
7. Panjang tali pusat 20 cm, masih melekat pada pusar, ari-ari tidak ada
PEMERIKSAAN DALAM
1. Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian belakang sisi dalam .
2. Dijumpai resapan darah pada permukaan tulang atap tengkorak sisi belakang
3. Dijumpai resapan darah di bawah selaput tebal otak sisi belakang.
4. Dijumpai bintik-bintik perdarahan pada paru-paru
5. Tes apung paru positif
6. Tes apung lambung positif
7. Inti penulangan positif pada ujung tulang paha, pangkal tulang kering
Pemeriksaan tambahan :
1. Pemeriksaan Histopatologi : dikirim jaringan paru kanan dan kiri
2. Pemeriksaan DNA : tulang paha (kiri)
Kesimpulan sementara:
– Bayi berjenis kelamin laki-laki, viabel, berusia antara 9-10 bulan dalam kandungan,berusia satu
hari diluar kandungan, berat badan 2800gram, panjang badan 48 cm.
– Luka memar pada hidung, mulut akibat kekerasan tumpul
– Pelebaran pembuluh darah pada kelopak mata, kebiruan pada ujung bibir, selaput lendir bibir ujung jari dan kuku tangan, binti perdarahan pada paru lazim dijumpai pada mati lemas
– Tes apung paru, tes apung lambung positif menandakan bayi pernah bernafas
-Resapan darah pada kulit kepala belakang sisi dalam, resapan darah pada permukaan Tulang atap tengkorak, pada bawah selaput tebal otak akibat kekerasan tumpul
-Perkiraan saat kematian 12-24jam.
Pada Hari Sabtu tgl 24 Juni 2023 pkl 08.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M. NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN dengan didampingi orang tua / Bapa kandungnya membawa tersangka ANGGI JULIANTI ke Rumkit dr. Djasamen Saragih,Pematangsisantar guna mendapatkan keterangan Ahli bagian Opsgin (spesialis kebidanan) dengan tujuan apakah tersangka ANGGI JULIANTI baru melahirkan tidak sempurna (prematur) ataukah sempurna melahirkan sehat dan anaknya Bayi X.
Pada Hari Sabtu tgl 24 Juni 2023 pkl 18.00 Wib gagal pelaksanaan pemeriksaan spesialis kebidanan di Rumkit dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar hasil koordinasi dengan pihak Rumkit bahwa dr. Spesialis Kebidanan keluar Daerah selanjutnya akan kami periksaan tersangka AJ pada Hari Senin tgl 26 Juni 2023 pkl 08.00 Wib di Rumkit
dr. Djasamen Saragih
Pematangsiantar.
Pada Hari Minggu tgl 25 Juni 2023 sejak pkl 08.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M. NAINGHOLAN, SH. M.Si, IPTU RALUS SIAHAAN, AIPDA ROYEN Sinurat. 1(satu) buah cangkul bergagang Fiber dipergunakan tersangka Anggi Julianti mengubur anaknya setelah dilahirkan.
– Saksi SUPERDI SITORUS Gamot
Huta 8 Bagot Puloan Pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 09.30 Wib, mendapat keterangan dari saksi Risma Sirait melihat hamilnya tetangga rumahnya tersangka AJ perutnya kempes,kondisinyalemas dan pucat karena atas pengakuan tersangka kepada saksi Risma Sirait bahwa tersangka telah melahirkan anaknya telah dikubur karena mati.
Saksi SUPRIONO, menerangkan :
Bahwa saksi Supriono telah mengetahui anaknya AJ (tersangka) hamil diluar pernikahan sejak Bulan April 2023, juga telah mengetahui dari pengakuan tersangka Anggi Juliani sendiri telah melahirkananaknya lalu dikubur berjarak kira-kira 150 meter dari belakang rumahnya. Dapat diketahui pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 sekira pukul 09.30Wib.Selanjutnya bersama Polisi dan Gamot saksi
Superdi Sitorus menggali kubur mengambil jenazah Bayi X yang dilahirkan lalu dikubur tersangka AJ
Saksi Putri Meliana
menerangkan :
– Saksi PM, pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 sekira pkl 01.30 Wib satu tempat tidur dirumah dengan tersangka Anggi Julianti mengeluhsakit perutnya kepada saksi Putri Melani selanjutnya melihat tersangka AJ keluar dari pintu dapur menju kamar mandi dibelakang.
– Saksi PUTRI MELANI mendengar keterangan atau pengakuan tersangka AJ bahwa pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023
pkl 02.30 Wib telah lahir anaknya lalu dikubur sendirian berjarak kira-kira 150 meter dari belakang rumahya karena mati
Anggi Julianti
Menerangkan :
” Ia hamil diluar pernikahan dengan seorang laki-laki Frendika Sinaga (identitas lainnya tidak diketahui) melakukan persetubuhan di salah satu tempat tidak diketahui secara persis di penginapan Pematangsisntar sekira awal Bulan Januari 2023 sekira pkl 19.00 Wib.Ia mengetahui dirinya telah hamil sejak pada Bulan April 2023,hingga pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 sekira pkl 01.30 Wib, satu tempat tidur dirumah tersangka Anggi Julianti dengan adik kandungnya yaitu saksi Putri Melani mengeluh sakit perutnya kepada saksi Putri Melani selanjutnya tersangka Anggi Julianti keluar dari pintu dapur menuju kamar mandi di belakang rumahnya.
Tersangka Anggi Julianti pada Hari Jumat tgl 23 Juni 2023 pkl 02.30 Wib telah melahirkan anaknya lalu dikubur sendirian berjarak kira-kira 150 meter dari belakang rumahnya karena mati.
Selanjutnya tersangka Anggi Julianti (22),menerangkan dan mengakui perbuatannya telah melahirkan anaknya dibelakang rumanya dekat kamar mandi karena tidak mau aipnya ketahuan sama orang lain diluar pernikahan, seketika lahir langsung telapak tangan kanannya menutup mulut dan hidungnya anaknya supaya tidak besuara menangis lalu mati, selanjutnya menggunakan cangkul
menggali lalu mengubur berjarak kira-kira 150 meter dari belakang rumahnya di tanah ladang sawit milik RN di Huta 8 Bagot Puloan Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Dedi Sinaga