Jenazah Bayi Naas di Serahkan kepada Keluarga,Kompol M.Nainggolan,SH.,M.Si “Mari Belajar dari Kejadian ini,Untuk Lebih Mengawasi Anak Kita”

Hatonduhan,Simalungun.SaberPungli.com – Warga di Nagori Buntu Turunan kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun digegerkan dengan kematian bayi yang baru dilahirkan dan di tanam di kebun sawit beberapa hari ini, akhirnya menemukan titik terang, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH., M.Si menjelaskan kornoligi kejadian hingga penyerahan jenazah bayi naas tersebut untuk dikebumikan.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH.,M.Si di dampingi Kapospol Hatonduhan Aiptu YW Nainggolan, Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan SE dan Kepala Poskamling Buntu Turunan pak Arga Sirait, menyerahkan Jenazah Bayi yang bunuh ibu kandungnya kepada pihak keluarga untuk dilakukan penguburan sesuai ajaran agama Islam.

Proses penyerahan jenazah berlangsung aman dan kondusif, kemudian pihak keluarga langsung memakamkan Bayi Naas tersebut di pemakaman umum Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan yang dikawal awak Poskamling Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Pada Senin malam (26/06/2023) sekira pukul 19.30 Wib.


Dalam keterangannya, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH.,M.Si memberikan penjelasan tentang duduk perkara permasalahan yang menjerat Ibu Korban, yang tega membunuh bayinya serta menguburkan di perladangan sawit yang kemudian diketahui warga.

Berawal informasi dari warga, pada Jum’at (23/06/2023) adanya kecurigaan warga, yang kemudian dilaporkan ke pihak pemerintah desa dan diteruskan ke Polsek Tanah Jawa.

Dan dalam waktu 1X24 jam Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap peristiwa yang merenggut nyawa bayi yang tak berdosa tersebut.

“Saat pemeriksaan awal, ibu korban berinisial “AJ” tak mengakui bahwa telah membunuh bayinya, namun setelah hasil otopsi keluar dari rumah sakit Bhayangkara Medan akhirnya terkuak apa yang menyebabkan bayi tersebut meregang nyawa, dan setelahnya AJ mengakui perbuatannya.”ujar Kompol Manson Nainggolan SH.,M.Si

Keterangan yang disampaikan Kapolsek Tanah Jawa, “AJ” inisial dari ibu korban yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“AJ adalah seorang janda muda berumur 21 tahun yang telah ditinggalkan suaminya, dari keterangan yang berhasil dikumpulkan AJ pernah menjalin berhubungan dengan lelaki yang bukan suaminya bermarga Sinaga dan laki-laki ini warga siantar.” Jelas Kapolsek.

“AJ pun hamil, namun lelaki yang menghamilinya hilang tak tau dimana rimbanya, hari berganti bulan kehamilan AJ semakin membesar, kerana malu AJ berusaha menutupi kehamilannya dan akhirnya melahirkan secara normal dirumahnya, kerena takut menanggung aip dan takut diketahui orang, saat melahirkan bayinya, AJ berusaha menutup mulut bayi agar tak bersuara, namun naas akibat dari perbuatannya bayi yang baru Ia lahirkan meninggal dunia. Dikarenakan panik ” AJ” berusaha menghilangkan jejak dengan cara menguburkan bayinya di perladangan sawit.” Terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, “akhirnya Pihak Kepolisian Polsek Tanah Jawa bersama warga menemukan lokasi bayi yang ia kuburkan, dan kemudian membawa Bayi yang tak bernyawa tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi.Otopsi di tangani oleh dr.Desy Martha Panjaitan,Sp.FM.
Dan AJ sudah kita amankan dan kemudian kita serahkan ke Polres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dalam hal ini AJ pun akan dijerat dengan Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara”. terang perwira dengan satu Melati dipundaknya.

“Saya berpesan dan sekaligus menghimbau kepada warga masyarakat, agar selalu mengawasi anak gadisnya, agar tak terjerumus serta melakukan tindakan yang merusak nama baik keluarga, sehingga peristiwa ini tak terulang dihari kemudian.” Ujar Kapolsek Tanah Jawa mengakhiri.

(Dedi Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *