Jakarta.SaberPungli.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi menjadi Undang-Undang Kesehatan.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap pengesahan ini akan menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan.
Yakni sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” ujarnya, seperti dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (14/7).
Adapun pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah untuk transformasi kesehatan.
Langkah ini penting untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Sebelumnya, terdapat 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku.Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian terhadap dinamika perubahan zaman.
Pemerintah pun sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan.
Sementara itu, pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation.
Baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta.
Pemerintah juga sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasisehat.
Di sisi lain, Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.Pasalnya, terdapat agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder.
Hal tersebut, kata dia, melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif.
Selain itu, Melki juga menilai RUU Kesehatan turut memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran .
Adapun berikut beberapa aspek yang disempurnakan dalam Undang-Undang Kesehatan:
1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.
Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok indonesia.
2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
3. A. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
B. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
4. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja.
Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
5. A. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
B. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga
C. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
6. A. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
B. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.//Red
Sumber :Sehatnegeriku,menkes,go.id.
Editor ; Dedi Sinaga
Sah, DPR Setuju RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, Begini Isinya

Rekomendasi untuk kamu

Saberpungli.Com – Lampung – Sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Warga…

Saberpungli com : Pemerintah Kabupaten Mesuji menggelar kegiatan Pisah Pamit Penjabat Bupati Mesuji, Penjabat Ketua…

Kapolda dan Wakapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra Mikraj 1446 H di Masjid Al-Ikhlas Polda Lampung
Saberpungli.Com – Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Wakapolda Lampung…

Saberpungli.Com – Lampung – Dalam rangka kolaborasi program ketahanan pangan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika…

Perkuat Kolaborasi, Lapas Narkotika Bandar Lampung dengan BNN Saberpungli.Com – Lampung- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika…