Lampung Utara ||Saberpungli.com,-
Diduga SMA N 1 Kotabumi Melakukan Pungutan Rutin Berkedok Sumbangan Komite Terhadap Para Siswa, Rabu 20/07/2023
Seharusnya para putra dan putri indonesia bisa menerima pendidikan secara gratis, karena Pemerintah telah menganggarakan Dana BOS yang tidak sedikit jumlah dan pemanfaatannya.
Berdasarkan Program Pemerintah Republik Indonesia yang mewajibkan untuk putra/putri indonesia Wajib belajar 12 tahun, Yang mana tujuan pemerintah dari program wajib belajar 12 tahun :
-memperluas pemerataan pendidikan
-mengurangi kesenjangan capaian pendidikan tingkat menengah antara kelompok masyarakat.
-meningkatkan kualitas dan daya saing bangsa.
Namun sayang hal tersebut hanya seperti mimpi belakang saja bagi para siswa & siswi SMA 1 KOTABUMI.
Bagaimana tidak hal tersebut di sampaikan Dedi selaku ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) kabupaten lampung utara
di kediam nya Rabu,(19/7/2023)
“Berdasarkan Pegub No 61 TA.2020, Jelas berbunyi bahwa pihak sekolahan di perbolehkan melakukan penggalangan terutama ke wali murid siswa, akan tetapi tidak ada penetapan,dan keterikatan serta sukarela.
Permendikbud No 44 tahun 2012 jelas yang mana Pungli dan sumbangan telah di atur, PERMENDIKBUB No.75 TA.2016 jelas tentang fungsi komite sekolahan dalam melakukan penggalangan dana tersebut berbunyi, sumbangan itu berupa uang,Tenaga, barang dll, dan tidak boleh di tetapkan serta bersifat sukarela. Ujarnya
Dalam keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pemberantasan pungli di indonesia membuat Undang-undang No 87 Tahun 2016, tentang Satgas saber pungli.
Dan Sebagaimana kita ketahui ada 58 aitem yang di larang di lakukan sekolah.
Dedi Lebih lanjut menjelaskan
Banyak keluhan wali murid yang nama mereka enggan di sebutkan karna takut anak mereka di permasalah kan,Dari keterangan beberapa wali murid yang kita terima baik anak mereka yg masih bersekolah ataupun sudah lulus, Menjelasakan bahwa setiap ulangan ataupun ujian harus membayar uang sumbangan komite tersebut, yang mana setiap bulan nya persiswa Rp.100.000-Rp.120.000.Dalam Hal ini saya berharap Agar Aparat Penegak Hukum Kabupaten Lampung Utara bisa menindak lanjuti informasi dugaan pungutan tersebut, yang mana aturan tersebut sudah ada,”tandas dedi
Disisi lain ketika Awak media beberapa kali ingin mencoba komfirmasi hal tersebut dari tanggal 17 juli sampai 18 juli 2023,
Kepala sekolah SMA 1 Kotabumi Drs. H. Aruji Kartawinata, M.Pd.I. Belum bisa di komfirmasi karna sedang rapat, dan sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan baik dari pihak Sekolah.
Berita Terkait
Post Views: 226