Korupsi Dana Desa Kejaksaan Negeri Simalungun Jebloskan Mantan Pangulu ke Penjara,Lihat Korupsinya

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN.SaberPungli.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Sumut menjebloskan Poniman mantan Kades Bahung Kahean ke penjara, terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), dan korupsi pengerjaan fisik di Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun Sumut tahun anggaran 2018/2020.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hergianto didampingi Kasipidsus Kenan Lubis, dan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagan kepada wartawan, Jumat (21/7) dalam konferensi pers di ruang Aula Kantor Kejari, Jalan Asahan Km.4,5.

Tersangka Poniman dijebloskan ke penjara dan dititip di Lapas Pematangsiantar, usai menjalani serangkaian pemeriksaan marathon, oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.

Dikatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Mantan Kades Bahung Kahean ini, terdiri dari kasus penyelewengan dana usaha peternakan lembu dengan penyertaan modal Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa dipergunakan membeli 3 ekor lembu jenis Limousin.

Karena hasilnya tidak memuaskan, 3 ekor lembu itu kemudian dijual oleh tersangka dan selanjutnya dibeli lembu lokal sebanyak 7 ekor, dan hanya berselang beberapa waktu tersangka Mantan Pangulu kemudian menjual kembali lembu tersebut dan uang hasil penjualan lembu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya menjual lembu milik Bumdes, tersangka juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik Desa, dengan total dugaan kerugian Negara sebesar Rp388. 761.640.

“Usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka ditahan mulai Jumat (21/7) atas dugaan korupsi penjualan ternak lembu dan korupsi pelaksanaan proyek fisik Desa. Tersangka diduga telah melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi,” sebut Kajari Irfan Hervianto.

Irfan Hervianto menyebutkan, kasus ini merupakan lanjutan dari laporan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang menemukan adanya dugaan korupsi penggunaan dana desa.

Sebelumnya diketahui jika Ponimin sempat tidak diketahui keberadaannya (menghilang) pada akhir 22 Februari 2022, lalu muncul setelah 14 hari. Saat itu, jabatannya diserahkan kepada Sekdes (Plh).

Tapi kemudian menghilang lagi dan sang istri membuat surat pernyataan jika suaminya sakit sehingga tidak dapat menjalankan roda pemerintahan. Lalu meminta dinas BPMN agar tidak lagi membayar gajinya sebagai Kades, maka diangkatlah Plt. Kades.

Hingga akhirnya keberadaan Ponimin diketahui dan langsung ditahan oleh Jaksa untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dedi Sinaga
Kabiro

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025
Ketum FMPB.. (FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU) Bapak Mursalin. MS.Jangan Percaya Dengan Berita Hoaks

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Minggu, 13 April 2025 - 14:50

Ketum FMPB.. (FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU) Bapak Mursalin. MS.Jangan Percaya Dengan Berita Hoaks

Jumat, 11 April 2025 - 09:27

LSM BRIM Desak KPK Dan Kejagung Turun Tangan, Terkait Dugaan KKN Kadis PKPCK Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru