Paripurna Pembahasan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Muratara Tahun 2023

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MURATARA – DPRD Kabupaten Muratara, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan nota keuangan dan Raperda perubahan APBD Muratara tahun 2023, Selasa (15/8/2023).

Ketua DPRD Muratara Efriansyah dalam sambutannya memaparkan, sesuai pasal dalam peraturan DPRD Muratara Nomor 24 tahun 2019 tentang tata tertib menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah diartikan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah.

Pasal berikutnya, kata Efriansyah, menyatakan bahwa pembicaraan tingkat pertama berupa penjelasan Bupati, dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah.

“Sesuai agenda, paripurna DPRD kali ini, mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara, terhadap nota keuangan dan empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Muratara,” kata Efriansyah.

Sementara itu, Bupati Muratara H Devi Suhartoni mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD anggaran 2023, mengacu pada Permendagri nomor 84 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

“Atas nama Pemkab Muratara, mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, yang telah memberikan saran dan masukan dan pendapat pendahuluan, pada pembahasan perubahaan KUA dan PPAS,” kata Bupati.

Perubahan APBD Muratara tahun anggaran 2023 ini, tegas Bupati, tetap menyesuaikan dengan tema pembangunan nasional, yang tercantum dalam Rencaja Kerja Pemerintah (RKP).

Dengan agenda pembangunan nasional, yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang iklusif dan berkelanjutan. Sesuai dengan Perbup Muratara nomor 54 tahun 2023, tentang perubahan RKPD,” kata Bupati. *AdV

Berita Terkait

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:51

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terbaru