DPO Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang PT FIF Pematang Siantar Berhasil Diringkus

SIMALUNGUN, Saberpungli.com –

Kerja keras Kapolsek dan unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian sektor (polsek) Tanah Jawa polres Simalungun Patut diacungi Jempol.

Hal ini setelah mereka berhasil mengungungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mhd Syafaal Dinur (28) asal dusun l Orika, desa Orika kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, yang berprofesi sebagai Security di PT.Jaya Wira Manggala.

Pelaku sendiri sudah menjadi DPO sejak November 2018 lalu.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH, M.Si menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku dan rekan nya dengan cara melaporkan berkas pengajuan kredit yang telah di setujui karena tim survey sudah turun langsung kelapangan.

“Ada 176 berkas pengajuan nasabah yang dilaporkan ke perusahaan PT.FIF yang layak untuk di turunkan unitnya, karena telah lulus survey dilapangan.

Aksi mereka tercium setelah pihak perusahaan mengaudit keuangan pinjaman dan melaporkan kepihak kepolisian Polsek Tanah Jawa.Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 800.000.000.” ujar kapolsek.

Maka berdasarkan surat perintah penangkapan No.Sp.Kap/ 102/XIl/ 2023,tanggal 13 Desember 2023, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan,SH.M.Si bersama personil unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Mhd S.Dinur (28) sehubungan dengan diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang milik PT.FIF cabang Pematang Siantar.

Tersangka berhasil kami tangkap di Pulau Raja dan kemudian membawanya ke polsek Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan”. terang kapolsek.

Masih di jelaskan Kompol M.Nainggolan.SH.,M.Si.

Setelah tersangka diamankan di mako polsekta Tanah Jawa selanjutnya di lakukan Pemeiksaan tersangka, Lengkapi Mindik Sidik, Riska tersangka didampingi PH. Prodeo, Han Tsk, Lengkapi Mindik, Dokumentasi dan Lapor KA.

“Selanjutnya RTL dengan memanggil kedua belah pihak melakukan Mediasi,kirim SPDP,kirim BP ke JPU, kirim SP2HP dan seterusnya kirim tersangka dan barang bukti ke JPU.” terang kapolsek menutup penjelasannya.

(Dedi Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *