Mantap, Polres Bekasi Kota Berhasil Ungkap Penjual Obat-obatan Terlarang di Jatiasih Yang DiKelola Oleh Oknum Mahasiswa???

Bekasi-
Polres Metro Bekasi Kota membongkar penjualan obat terlarang yang berkedok toko alat listrik di Jatiasih, Kota Bekasi. Ternyata toko tersebut dikelola oleh seorang mahasiswa berinisial RP.

Berdasarkan informasi yang diterima Awak media, bahwa penjualan obat-obatan terlarang tersebut berkamuflase yakni dengan menjual peralatan listrik.

Toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut berkamuflase menjual alat-alat listrik, seperti bohlam, lampu, serta lain-lainnya. Ini dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat dan juga pihak kepolisian.

Terlihat beberapa obat-obatan keras seperti eksimer, tramadol dijual di toko yang berkamuflase toko listrik tersebut. Obat-obatan terlarang tersebut dijual sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu perpaketnya.

Diketahui bahwa omzet dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut bisa mencapai Rp 800 ribu setiap minggunya.

Kecurigaan masyarakat berawal, banyaknya remaja yang keluar-masuk dari toko listrik tersebut. Hal ini membuat masyarakat penasaran dan juga melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari menjelaskan, Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yakni seorang pria berinisial RP yang merupakan mahasiswa.

“Tersangka RP, status pelajar atau mahasiswa,” ungkap Erna, saat dihubungi awak media, Senin 5 Februari 2024.

Penangkapan mahasiswa tersebut, berawal puluhan masyarakat melakukan penggrebekan di sebuah toko obat-obatan tanpa izin.

“Mengetahui hal tersebut, saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual,” tegas Erna.

Ratusan barang bukti serta hasil penjualan obat-obatan tersebut, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

“Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga,” kata dia.

Barang bukti uang tunai Rp 350 ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks,” tutup dia.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *