Hendak Investigasi, Wartawan di Kota Bekasi Hampir Ditembak Oleh Pemilik Kosmetik Ilegal Penjual Obat Tramadol

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi -Saberpungli.com|

Masih maraknya peredaran obat-obatan keras jenis tramadol, eximer, kamlet, mercy serta obat keras jenis lainnya sepertinya masih banyak di perjual belikan tanpa harus melalui resep dokter.

Hal tersebut di perkuat dengan banyaknya beredar dan begitu mudahnya jenis obat-obatan itu didapat di salah satu kawasan tepatnya Jl. Raya Kranggan, Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi.

 

Diduga peredaran obat keras mendapat perlindungan atau back up dari oknum yang mengaku aparat, parahnya tempat penjualan obat keras itu berkedok toko kelontong yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penjualan jenis obat-obatan tersebut.

 

Terkait peredaran obat keras ini, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 wib, awak media mencoba menyaru sebagai pembeli dan namun sayangnya para penjual sudah mengetahui bahwa yang membeli adalah awak media yang sedang melakukan investigasi.

 

Selanjutnya, penjual obat keras tersebut memanggil seorang oknum yang menjadi pemback up dan langsung melakukan intimidasi dan pengancaman memakai senjata api terhadap awak media.

“Mau apa kau kesini mau kau beritakan toko ini biar tutup toko ini coba jika kau berani ku tembak kau kalau berani memberitakan toko ini sampai tutup, dan tidak jadi masalah bagiku untuk nembak kau itu yang penting aku puas”, ucap oknum dengan mengacungkan senjata api yang menempel disamping jidat awak media setelah oknum tersebut mengokang senjata apinya.

 

Tidak hanya sampai disitu, tindakan intimidasi menjurus kekerasan juga diterima awak media yang hampir mendapatkan pemukulan dari seorang oknum tukang parkir yang menjaga parkir di sekitar samping toko kelontongan tersebut yang di duga menjadi suruhan pemilik toko.

Terkait hal ini, pengamat perlindungan hukum jurnalis Netty Herawati SH mengatakan bahwa kejadian ini tidak boleh terjadi kepada para wartawan yang melakukan investigasi yang merupakan bagian dari kode etik jurnalistik.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, sebagai pemberi informasi yang baik dan benar bagi masyarakat kenapa tugas mereka dihalangi bahkan sampai diancam, hal ini sudah menjadi tindak pidana dan perlu mendapatkan tindakan tegas dari Kepolisian”, jelas Netty.

 

Netty juga menilai oknum yang telah melakukan pengancaman dengan senjata api harus segera ditangkap dan dilakukan proses hukum dengan tegas.

“Sesuai Pasal 500 KUHP juga menetapkan sanksi penggunaan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda”, lanjut Netty.

 

Seperti diketahui bahwa obat tramadol dan eximer merupakan obat keras yang terdaftar dalam golongan G, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.

Begitupun dengan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan, disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(Red)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
Dugaan Pelecehan Seksual, di lingkungan Santri Kecamatan Mesuji Timur
Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Sidang PHPU Pilkada Pesawaran di MK: Fakta Baru Menguatkan Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Aries Sandi
Tindak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Natar, Hertop Halil Beri Apresiasi Kepada Kapolres Lampung Selatan

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:44

Dugaan Pelecehan Seksual, di lingkungan Santri Kecamatan Mesuji Timur

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30

Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:19

Sidang PHPU Pilkada Pesawaran di MK: Fakta Baru Menguatkan Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Aries Sandi

Senin, 17 Februari 2025 - 22:05

Tindak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Natar, Hertop Halil Beri Apresiasi Kepada Kapolres Lampung Selatan

Berita Terbaru