Penerimaan Bansos Tidak Tepat Sasaran, Oknum Kepling Tegal Sari Mandala ll Kota Medan Jadi Sorotan Karena Ikut Menikmati Bantuan Pemerintah

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Saberpungli.com|

Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Tegalsari Mandala II, diduga menikmati Bansos yang seharusnya tersalurkan bagi warga masyarakat kurang mampu. Selasa 06/02/2024

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber di masyarakat, Salah satunya R yang mengatakan bahwa kepala lingkungannya ikut nikmati Bansos yang selama ini disalurkan olrh Kelurahan.

Benar pak, selama ini Kepling DBS (Inisial) ikut mendapatkan dan menikmati bansos yang disalurkan dari kelurahan, padahal banyak warga masyarakat yang lebih layak menerima bantuan sosial ini,ujarnya.

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi dan klarifikasi kepada pihak kelurahan. melalui RO Sintong Jeita Sagala selaku Lurah Tegalsari Mandala II, dirinya membenarkan Bahwa Kepala Lingkungan pun sebagai Penerima Bantuan, dimana diduga DBS Kepling 14 telah menerima Bansos kurang lebih selama 2 Tahun.

Beliau (Kepling) nanya ke saya (Lurah) Bansos saya itu saya berhentikan saja atau dialihkan ke orang lain saja pak?, Tapi saya bilang tunggu aja dlu”.

“Karna saya merasa Kepling juga kurang mampu, Ucap Lurah

Pemerintah indonesia, pernah mengeluarkan regulasi dan aturan tentang Jabatan dan kekuasaan.

Pada UU no 31 tahun 1999 mengamanahkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50jt dan paling banyak Rp.1Milyar.
(Red)

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025
Ketum FMPB.. (FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU) Bapak Mursalin. MS.Jangan Percaya Dengan Berita Hoaks

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Minggu, 13 April 2025 - 14:50

Ketum FMPB.. (FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU) Bapak Mursalin. MS.Jangan Percaya Dengan Berita Hoaks

Jumat, 11 April 2025 - 09:27

LSM BRIM Desak KPK Dan Kejagung Turun Tangan, Terkait Dugaan KKN Kadis PKPCK Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru