Pesawaran, – Saberpungli.com Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan belanja tunjangan perumahan bagi anggota DPRD sebesar Rp5.658.000.000 dengan tingkat realisasi 100%. Dana tersebut digunakan untuk memberikan tunjangan kepada 41 anggota DPRD sebesar Rp11.500.000 per bulan. Namun, pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan karena telah difasilitasi dengan rumah dinas.
Namun, perhitungan tunjangan ini diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait hak keuangan dan administratif DPRD. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung, terdapat ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, pembayaran tunjangan perumahan untuk anggota DPRD juga tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Ketua Tim BPK RI, DF, menjelaskan bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD setara dengan eselon II tertinggi di Kabupaten Pesawaran, yang seharusnya sebesar Rp75.000.000 per tahun. Namun, kenyataannya setiap anggota DPRD menerima tunjangan sebesar Rp138.000.000 per tahun, sehingga ada selisih Rp63.000.000 per anggota atau total Rp2.583.000.000 untuk seluruh anggota DPRD.
Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) yang menyoroti kasus ini telah meminta klarifikasi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pesawaran, Toto Somedi. Ia menyatakan, “Terima kasih atas kunjungan rekan-rekan FMPB Pesawaran. Memang ini adalah bagian dari fungsi kontrol, dan pengkajian ini akan segera diperbaiki.”
Ketua Harian FMPB, Sumara, menilai bahwa penggunaan anggaran ini merupakan bentuk pemborosan. “Ini sudah jelas pemborosan. Tim Investigasi FMPB telah turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan pemilik rumah yang digunakan oleh 4 ketua DPRD Pesawaran, yang nyatanya rumah tersebut tidak pernah dihuni secara rutin, hanya digunakan untuk singgah sesekali,” jelas Sumara.
FMPB berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi ini, karena dianggap merugikan masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Perlu diketahui, rumah dinas yang disewa oleh ketua DPRD Pesawaran tersebar di Kecamatan Gedong Tataan, tepatnya di Desa Bagelan, Desa Sungai Langka, dan Desa Sukabanjar.(Tim FMPB)