TAPTENG, Saberpungli.com – Selama puluhan tahun, masyarakat Dusun II Bongal di Desa Jago Jago belum mendapatkan akses listrik. Banyak rumah dan ratusan warga di dusun ini masih hidup dalam kegelapan. Untuk mengatasi situasi tersebut, sejumlah warga Dusun II Bongal mendatangi pihak PLN dengan harapan agar listrik dapat dialirkan ke wilayah mereka. Namun, sejumlah kendala muncul karena jalur transmisi listrik harus melintas di lahan milik PT Cahaya Pelita Andhika (PT.CPA).
Warga Dusun II Bongal menyampaikan bahwa kendala utama dalam akses jaringan listrik adalah belum adanya izin dari PT.CPA untuk melintasi lahan mereka.
Dalam pembicaraan dengan awak media, kadus II Bongal, Aferman Halawa (26), menjelaskan bahwa dia berusaha memberikan penjelasan kepada warga dengan mendatangi PT.CPA untuk memohon agar perusahaan tersebut mengizinkan PLN mendirikan tiang listrik di lahan mereka.
“Hari ini kami datang untuk berunding dengan pihak perusahaan agar PLN bisa mendirikan satu atau dua tiang dari lahan perusahaan ini, agar penyambungan listrik ke dusun kami dapat terlaksana,” ujar Aferman.
Puluhan warga lainnya yang turut dalam rombongan ke kantor perusahaan ini langsung berdialog dengan pimpinan PT.CPA di depan pagar kantor.
Dalam dialog tersebut, warga dari Dusun II Bongal meminta agar perusahaan memberikan izin untuk tiang listrik agar PLN dapat melakukan sambungan listrik ke dusun mereka.
“Kami hanya meminta izin agar pihak perusahaan bisa mengizinkan pemasangan tiang listrik, agar PLN bisa memasang lampu listrik di dusun kami,” ungkap Adi Shoki Mendrofa (60), perwakilan warga, kepada manajer PT.CPA pada Rabu (2/10/2024) sore.
Warga lainnya juga menekankan pentingnya penerangan listrik bagi anak-anak mereka yang harus belajar setiap malam.
“Kasihanilah, Pak, anak-anak kami. Mereka belajar tiap malam tanpa penerangan listrik, sama-sama warga negara Indonesia kita,” kata seorang lelaki paruh baya.
Didampingi pengamanan PT, Manajer CPA Marganda Turnip menjelaskan bahwa mereka tidak melarang pemasangan tiang listrik, tetapi harus menerapkan prosedur yang sesuai, termasuk aspek keamanan.
“Kami tidak menghalangi pemasangan tiang listrik, tetapi kami mempertimbangkan risikonya. Lahan ini digunakan untuk sawit, dan keselamatan pekerja kami juga harus dipikirkan,” jelas Marganda.
Pimpinan PT.CPA juga mengungkapkan bahwa risiko yang dihadapi jika ada tiang listrik di kawasan tersebut sangat besar, dan mereka memiliki prosedur operasi standar (SOP) yang harus dipatuhi.
“Kami berusaha menerapkan keamanan dan kenyamanan. Kami memiliki SOP untuk K3, jadi jangan sampai ada korban jiwa, baru kami menyadarinya. Kami mengusulkan agar jalur kabel listriknya dari jalan ini saja,” ujarnya, namun warga menolak karena jaraknya yang terlalu jauh.
Puluhan warga Dusun II berharap agar pihak perusahaan memberikan izin untuk pendirian tiang listrik, sehingga PLN bisa memasang jaringan listrik di dusun mereka.
“Kami hanya meminta agar perusahaan bisa memberikan izin, bukan meminta tiang atau kabel, kami hanya berharap agar pihak perusahaan menyetujui kehadiran PLN untuk mendirikan tiang, itu saja,” ujar seorang warga setelah dialog dengan pihak perusahaan.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak CPA menginginkan agar PLN yang melakukan pemasangan tiang memberikan penjelasan kepada perusahaan tentang keamanan tiang listrik dan kabel yang akan dipasang.
“Jadi, mereka (pihak CPA) meminta agar kami warga Bongal membawa PLN ke perusahaan CPA untuk menjelaskan proses pemasangan tiang listrik, agar PT.CPA bisa memberikan izin,” tambahnya.
Reporter: Rahmat