Saberpungli.com – Bandar Lampung – Diberitakan sebelumnya terkait Universitas Terbuka (UT) Lampung yang diduga mencaplok lahan fasilitas umum milik warga di Jalan Kapten Abdul Haq Gang BPD RT 05 LK 1 Kelurahan Rajabasa Induk kecamatan rajabasa kota bandar lampung
Yang mana fasilitas umum milik warga RT 05 LK 1 kelurahan rajabasa induk seluas sekitar 400M2 itu tersebut ,kini telah dipagar dan dibangun oleh pihak UT Bandar Lampung tanpa persetujuan dan bukti yang sah.
Hal itu dibenarkan oleh pihak UT lampung saat di konfirmasi langsung oleh tim awak media, hal itu di jawab langsung oleh Dra. Sri Ismulyaty, M.Si. selaku Direktur Universitas Terbuka, Sugianto S. IP. Selaku manajer marketing dan registrasi, juga 4 petinggi UT lain nya yang juga di hadiri oleh Rachmatsyah S.PI selaku camat Rajabasa dan candra lela utama SH, MM lurah rajabasa induk .
Mereka membenarkan bahwa itu memang tanah fasum milik warga, namun mereka mengatakan bahwa saat ingin membangun pagar beton tersebut mereka telah meminta izin ke RT setempat selaku perwakilan warga , dan sifatnya pun hanya sementara untuk membangun pagar guna untuk pengamanan material dan aset aset milik UT lampung.
Dalam keterangan persnya Sri ismulyaty selaku direktur UT lampung menjelaskan” Memang benar pak, bahwa tanah tersebut milik fasum warga RT 05 dan bukan milik pribadi UT,” ungkap sri ismulyaty
Lanjutnya”berawalnya lahan tersebut dipagar seng, tapi karena UT banyak barang-barang penting milik negara jadi kami pihak UT meminta izin kepada pak RT setempat untuk memagar lahan tersebut dengan beton agar lebih aman, sifatnya pun sementara,” terang sri ismulyaty
Jadi kami berharap permasalahan ini bisa cepat selesai ,dan kami pun pihak UT lampung memohon kepada pak camat Rajabasa dan pak lurah rajabasa induk untuk bisa memediasi persoalan ini kepada warga setempat dan kami pun siap untuk memberi pergantian ( dalam artian tukar guling di lahan yang lain), tapi dalam catatan kami meminta legalitas lahan fasum tersebut,” harap sri ismulyaty,, ( senin 14 oktober 2024)
Terpisah” saat di konfirmasi Dahlan selaku RT 05 LK 1 kelurahan rajabasa induk kecamatan rajabasa bandar lampung perihal pihak UT lampung meminta izin atas pembangunan pagar beton permanen tersebut
Emang benar pihak UT meminta izin kepada saya untuk membangun pagar , beralasan untuk pengaman aset aset milik UT lampung, karena di lingkungan ini di kategori kan rawan pencurian,” jelas dahlan
Tapi dengan catatan pembangunan pagar tersebut tidak permanen ,, bila permanen tidak saya izinkan”imbuhnya
Sambung dahlan” selang 3 hari atau 4 hari ternyata pihak UT membangun pagar beton secara permanen, lalu saya komplin ke pihak UT selaku perwakilan warga kenapa kok.di pagar permanen ,, tetapi tidak digubris pak komplinan kami” terangnya
Emang sudah lama pihak UT seolah olah ingin menguasai lahan tersebut tapi tidak pernah bisa sampai sekarang,” dan dalam waktu dekat ini kami warga dan tokoh adat disini akan mengadakan pertemuan oleh pihak UT lampung dan saya berharap pihak UT pusat juga hadir,, agar permasalahan ini bisa cepat di selesai kan,” tutup dahlan,, selasa 15 oktober 2024…. ( Tim)