Secara Umum,Pangkalan Gas Elpiji 3kg Dilarang Menjual Gas Kepada Pengecer,Termasuk Warung Karna Melanggar Undang-undang Migas. Selasa,(22/10/2024).
Dimana Kita Ketahui Bahwa Gas Tabung Melon (3kg) sangat Jelas Dengan Tulisan di tabung Tersebut (Hanya Untuk Masyarakat Miskin). Tapi bak Tidak Perduli Akan Aturan serta Sanksi Pangkalan Nakal Bak Seperti Mafia Dengan Secara Terang-terangan Mengecer Ke Warung-Warung Demi Meraup Keuntungan Lebih banyak.
Dari Hasil Investigasi Awak Media Dilapangan Masyarakat Membeli Gas Melon Kebanyakan Di warung-warung Karna Di Pangkalan Resmi Jarang Untuk Bisa Mendapatkan nya, Seperti Ungkapan Iyem Masyarakat Tubaba Menyampaikan Kepada Awak Media Bahwa Setiap Dirinya Ingin Membeli Gas Melon di Pangkalan Habis(Kosong) Sehingga Mau tidak mau Harus membeli Di warung-warung Dengan Harga Rp.20.000-25000.,
“Iya Saya Berharap Mas Kepada Pemerintah Ataupun Pihak Pertamina Untuk Menindak Tegas Para Pemain Gas yang ada di kabupaten Tulang bawang barat ini,karna Harusnya kami Bisa membeli dengan harga Yang telah di Tentukan/HET(Harga Eceran Tertinggi) Rp.18.000.,Bila Perlu Pihak Aparat Ambil Tindakan Agar ada Efek Jera Kepada Mereka, Sehingga tidak ada lagi yang Berani Nakal Pangkalan/Agen nya.”Tukas Iyem
Sampai Berita ini Di terbitkan Awak media Masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi Ke Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat & PT.PERTAMINA PATRANIAGA Lampung.