Diduga Bak Seperti Hal Biasa Pangkalan LPG 3kg Dikabupaten Tubaba Mengecer Ke Warung-Warung Ataupun Kios

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba ||Saberpungli.com

Secara Umum,Pangkalan Gas Elpiji 3kg Dilarang Menjual Gas Kepada Pengecer,Termasuk Warung Karna Melanggar Undang-undang Migas. Selasa,(22/10/2024).

 

Dimana Kita Ketahui Bahwa Gas Tabung Melon (3kg) sangat Jelas Dengan Tulisan di tabung Tersebut (Hanya Untuk Masyarakat Miskin). Tapi bak Tidak Perduli Akan Aturan serta Sanksi Pangkalan Nakal Bak Seperti Mafia Dengan Secara Terang-terangan Mengecer Ke Warung-Warung Demi Meraup Keuntungan Lebih banyak.

 

Dari Hasil Investigasi Awak Media Dilapangan Masyarakat Membeli Gas Melon Kebanyakan Di warung-warung Karna Di Pangkalan Resmi Jarang Untuk Bisa Mendapatkan nya, Seperti Ungkapan Iyem Masyarakat Tubaba Menyampaikan Kepada Awak Media Bahwa Setiap Dirinya Ingin Membeli Gas Melon di Pangkalan Habis(Kosong) Sehingga Mau tidak mau Harus membeli Di warung-warung Dengan Harga Rp.20.000-25000.,

 

“Iya Saya Berharap Mas Kepada Pemerintah Ataupun Pihak Pertamina Untuk Menindak Tegas Para Pemain Gas yang ada di kabupaten Tulang bawang barat ini,karna Harusnya kami Bisa membeli dengan harga Yang telah di Tentukan/HET(Harga Eceran Tertinggi) Rp.18.000.,Bila Perlu Pihak Aparat Ambil Tindakan Agar ada Efek Jera Kepada Mereka, Sehingga tidak ada lagi yang Berani Nakal Pangkalan/Agen nya.”Tukas Iyem

 

Sampai Berita ini Di terbitkan Awak media Masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi Ke Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat & PT.PERTAMINA PATRANIAGA Lampung.

Berita Terkait

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Guna Meningkatkan Akselibitas dan Konektivitas Antar Desa ,Desa Suka Mandiri Bangun Jalan Rabat Beton

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:18

Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Senin, 9 Juni 2025 - 18:04

Guna Meningkatkan Akselibitas dan Konektivitas Antar Desa ,Desa Suka Mandiri Bangun Jalan Rabat Beton

Senin, 2 Juni 2025 - 18:19

Desa Simpang Pematang Kembali Bangun Jalan Rabat Beton Melalui Dana Desa 2025

Berita Terbaru