Saberpungli.com – Bandar Lampung – Hasil musyawarah warga RT 04,05 dan 06 Lingkungan 1 Kelurahaan Rajabasa induk kota bandar lampung meminta pihak Universitas Terbuka (UT) Lampung segera membongkar bangunan liar yang berdiri di lahan fasilitas umum milik warga.
Erwan salahsatu tokoh masyrakat setempat mengatakan dalam rapat muasyarawah yang digelar di rumah ketua RT 05 dihasilkan sejumlah kesepakatan diantaranya meminta pihak UT segera membongkar bangunan yang berdiri di lahan fasilitas sosial dan umum milik warga.
“Hasil kesepakatan warga itu pertama minta pihak UT membongkar pagar yang telah dibanguan besera gundang dan kantin dan mengembalikan fasum itu kepada warga seperti semula,” ujar Erwan kepada awak media melalui rilisnya, Senin (28/10/2024).
Selain itu kata dia, jika pihak UT tidak mau membongkar maka warga memberikan kebijakan agar UT harus mengganti rugi lahan dengan mencarikan lahan dengan luas yang sama di sekitar Gang BPD atau dikonversikan dengan pengadaan tanah makan bagi warga RT 04,05 dan 06 lingkungan 1 Kelurahaan Rajabasa.
“Dari hasil rapat itu ada beberapa poin kesepakatan, kalau mereka tidak mau bongkar, maka UT harus carikan ganti lahan yang sama di jalan BPD, atau dikonversikan dengan lahan makam buat warga,” tegasnya.
Erwan menjelaskan kesepakatan warga tersebut sudah dituangkan dalam pernyataan sikap dan ditandatandatangai tokoh masyrakat adat dan warga serta ditembuskan ke Rektor UT pusat, DPRD Lampung, wali kota, UT Lampung serta camat Rajabasa dan lurah setempat.
Direktur Universitas Terbuka Bandar Lampung Dra. Sri Ismulyaty, M.Si. buka suara terkait dugaan pencaplokan lahan fasilitas umum seluas sekitar 400m2 milik warga RT05 LK 1 kelurahan Rajabasa induk Kecamatan Rajabasa.
Pihak UT mengakui jika lahan tersebut adalah fasum milik warga, namun mereka mengklaim saat pembangunan tersebut sudah meminta izin ke pihak pamong setempat selaku perwakilan warga.
Dan pembangunan tersebut sifatnya hanya sementara untuk membangun pagar guna untuk pengamanan material dan aset aset milik UT Lampung.
“Memang benar bahwa tanah tersebut fasum warga RT 05 dan bukan milik pribadi UT,” ungkap Sri Ismulyaty kepada awak media Senin (14/10/2024).
Dia menjelasakan lahan tersebut awalnya hanya dipagari seng namun karena pihak UT khawatir material penting milik negara hilang maka mereka meminta izin kepada pak RT setempat untuk memagar lahan tersebut dengan beton agar lebih aman dan sifatnya sementara
“Kami berharap permasalahan bisa cepat selesai dan pihak UT Lampung memohon kepada pak camat Rajabasa dan pak lurah rajabasa induk bisa memediasi persoalan ini kepada warga setempat,” jelasnya
Sri pun menjanjikan atas lahan yang sudah dicaplok tersebut pihak UT siap memberikan ganti rugi dalam artian tukar guling di lahan yang lain. Namun jika tukar guling terlaksana maka pihak UT meminta legalitas lahan fasum tersebut.
Sementara Ketua RT05 LK 1 kelurahan rajabasa induk Kecamatan Rajabasa Dahlan membenarkan pihak UT pernah meminta izin atas pembangunan pagar beton tersebut.
“Benar UT pernah minta izin kepada saya membangun pagar. Mereka beralasan pengaman aset aset milik UT Lampung, karena di lingkungan ini di kategori rawan pencurian. Tapi dengan catatan pembangunan pagar tidak permanen. dan bila permanen tidak saya izinkan,” ujar Dahlan saat dikonfirmasi awak media.
Namun sambung Dahlan pihak UT malah ingkar janji bukannya membuatpagar sementara tapi mereka malah membangun pagar beton permanen.
“Saya komplin ke UT selaku perwakilan warga kenapa di pagar permanen. Tapi tidak digubris” terangnya
Dahlan mengatakan sudah curiga pihak UT diduga ingin menguasai lahan tersebut tapi tidak pernah bisa sampai sekarang.
“Dalam waktu dekat ini kami warga dan tokoh adat disini akan mengadakan pertemuan, saya berharap pihak UT pusat hadir, agar permasalahan ini bisa cepat di selesaikan,” tutup dahlan.
Sebelumnya Universitas Terbuka (UT) Lampung diduga mencaplok fasilitas umum milik warga di Jalan Kapten Abdul Haq Gang BPD RT 05 LK 1 Kelurahan Rajabasa Induk.
Fasilitas umum dan milik warga seluas sekitar 400M2 itu kini telah dipagar dan dibangun oleh pihak UT Bandar Lampung tanpa persetujuan dan bukti yang sah.
Akibatnya lahan yang dahulunya merupakan taman bermain dan berdekatan dengan Poskel itu kini sudah hilang.
Menurut Erwan, salah satu tokoh masyarakat awalnya tanah fasum tersebut ada sejak tahun 1980 yang merupakan kavlingan milik bapak Yusuf Djaiz dan disiapkan bagi fasilitas jalan dan taman dengan luas sekitar 400 m2.
Kemudian kata dia, berjalannya waktu salahsatu kavlingan tanah yang berada di dekat fasum tersebut dibeli pihak UT kemudian dibangun fasilitas kampus.
“Selanjutnya tahun 2005 pihak UT lahan fasum itu dipasang paving blok tanpa izin dan musyawarah warga. Lalu tahun 2017 pihak UT kembali melakukan perluasan bangun kantin,” ujar Erwan, Rabu (9/10/2024).
Melihat gelagat yang kurang baik, maka saat itu Ketua RT setempat bernama Dahlan meminta UT melalui Pak Rustam (sudah wafat) menghentikan pembangunan karena pihak UT mulai membangun di lahan fasum dan fasos warga.
“Saat itu jawaban pihak UT melalui pak Rustam bilang, mereka bilang bangunan itu cuma sementara aja tidak permanen,”tegasnya
Namun kenyataannya lanjut dia, sampai sekarang 2022-2023 pihak UT terus melakukan pembangunan dan perluasan dan sisa tanah taman milik fasum warga itu kini sudah dipagar keliling, sehingga warga sudah tidak bisa lagi memanfaatkan lahan tersebut untuk taman bermain dan kegiatan sosial.
Sementara Direktur UT Lampung Dra. Sri Ismulyaty, M.Si yang dikonfirmasi awak media berjaya tidak merespon, bahkan nomor whatsApp wartawan diblokir.
Sedangkan Camat Rajabasa, Rahmat mengaku akan lebih dahulu mengcros cek terkait permasalahan tersebut.
“Saya akan cek dulu, dan saya akan koordinasi dengan lurah karena dia lebih paham dengan masalah itu,” tegas Rachmat saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).
Dalam pertemuan mediasi tersebut dihadiri direktur UT Dra. Sri Ismulyaty, M.Si., Sugianto S.I.P. Selaku manajer marketing dan registrasi, 4 petinggi UT lain serta Camat Rajabasa Rachmatsyah dan Lurah Rajabasa Induk, Candra Lela Utama SH, MM…(tim/red)