Daerah  

Bawaslu Pesawaran Kirim Surat ke KPU, Temukan Unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan

SaberPungli Com- Pesawaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran resmi mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno Bawaslu pada Jumat malam (1/11/2024), usai pemanggilan para pelapor beberapa hari sebelumnya.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah ormas dan LSM terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Pesawaran.

“Kami menerima laporan dari Bapak Sumara lima hari lalu dan telah memintai keterangan dari pelapor serta dua saksi. Selain itu, kami juga meminta klarifikasi dari terlapor, yaitu pihak KPU,” ujarnya pada Jumat (1/11/2024).

Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga mengumpulkan keterangan dari beberapa pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, termasuk Kabid Pembinaan SMA dan Kepala Dinas Pendidikan, serta pendapat ahli sebagai bagian dari verifikasi.

Dalam penyelidikan, Bawaslu Pesawaran membandingkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi dengan dokumen setara lainnya. “Kami melakukan perbandingan dari ijazah normal hingga ijazah kesetaraan. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan berkas tersebut,” jelas Fatihunnajah.

Di sisi lain, Sumara, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dan salah satu pelapor, menyampaikan bahwa hingga Sabtu (2/11/2024), Bawaslu belum menyampaikan hasil final dari pleno semalam. “Namun, Bawaslu menunjukkan kepada kami Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditujukan ke KPU Pesawaran. Alasan surat ini dikirimkan adalah karena laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Sumara.

Sumara juga mengungkapkan bahwa surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pesawaran pada tanggal 2 November 2024.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pesawaran, Mursalin, mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini. “Jika tidak dikawal, kami khawatir akan muncul ketidakseriusan dalam penyelesaian kasus ini oleh lembaga yang bertanggung jawab terhadap Pemilukada di Pesawaran,” ujarnya.

Mursalin menegaskan bahwa, menurut tim FMPB, KPU Pesawaran memiliki tanggung jawab penuh atas persoalan ini. “Kami berharap KPU segera merespon cepat dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai sah atau tidaknya persyaratan administrasi Aries Sandi, mengingat waktu pelaksanaan Pemilukada semakin dekat,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil kajian awal, Bawaslu Pesawaran menyatakan dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan bahwa laporan yang diajukan memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan, dan kini telah disampaikan ke KPU untuk tindakan lebih lanjut.

(Tim Media FMPB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *