Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Hadapi Tantangan Integritas Anggotannya.

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(saberpungli.com)Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) kini menghadapi tantangan serius terkait integritas anggotanya. Kementerian Kesehatan sebagai pelaksana seleksi terbuka diingatkan untuk konsisten menerapkan regulasi yang telah ditetapkan dalam PMK 12 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, serta Majelis Disiplin Profesi. Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini ditekankan agar tidak merugikan lembaga maupun individu anggota KKI.

Sekretariat panitia seleksi harus memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat telah memberikan bukti pemberhentian sementara, berupa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas lembaga yang baru terbentuk ini. Pasal 9 ayat 1 poin e dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa pelamar PNS harus menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk diberhentikan sementara saat pengucapan sumpah/janji.

Lebih lanjut, pasal 36 ayat 1 menegaskan bahwa PNS yang diangkat sebagai pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia akan diberhentikan sementara tanpa kehilangan status sebagai PNS. Namun, terdapat indikasi bahwa masih banyak anggota KKI yang belum mengundurkan diri dari jabatan dan posisi mereka sebagai PNS. Jika masalah ini tidak segera ditangani, legitimasi KKI di mata publik akan dipertanyakan, dan masyarakat mengharapkan transparansi serta akuntabilitas dari lembaga yang bertugas menjaga integritas tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) juga telah mendesak Kementerian Kesehatan untuk membuka ruang dialog dengan semua pemangku kepentingan terkait isu ini. Sebelumnya, eks-komisioner KTKI telah menyampaikan keluhan mengenai pemecatan sepihak dan kejanggalan dalam proses seleksi pimpinan KTKI kepada Komisi IX DPR-RI. Tindakan tegas diperlukan agar integritas lembaga ini dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Berita Terkait

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025
Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025
Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:03

Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Berita Terbaru