Uji integritas, Unsur Pimpinan Konsil Indonesia (KKI) dari PNS wajib Berhenti Sementara sebagai PNS.

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(saberpungli.com)Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru terbentuk kini menghadapi tantangan serius terkait integritas anggotanya, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengundurkan diri dari jabatan mereka. Kementerian Kesehatan, sebagai pelaksana seleksi terbuka untuk anggota KKI, diingatkan untuk tetap konsisten dalam menerapkan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja KKI serta lembaga terkait lainnya.

Dalam PMK tersebut, pasal 9 ayat 1 poin e menegaskan bahwa pelamar yang merupakan PNS diwajibkan menyertakan surat pernyataan kesediaan diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Namun, banyak anggota KKI diduga belum mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka sebagai PNS, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kredibilitas lembaga baru ini. Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), anggota yang dilantik seharusnya mengajukan pengunduran diri dalam waktu 14 hari setelah pelantikan.

Keberadaan anggota KKI yang masih aktif sebagai PNS menciptakan persepsi negatif terhadap komitmen lembaga dalam menegakkan prinsip-prinsip integritas. Oleh karena itu, sangat penting bagi KKI untuk menetapkan regulasi yang jelas mengenai status keanggotaan dan prosedur pengunduran diri bagi anggota PNS. Tanpa langkah tegas dalam menangani isu ini, integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap KKI akan terus terancam.

Menanggapi situasi ini, ex-komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah menyampaikan keluhan kepada Komisi IX DPR-RI mengenai kejanggalan dalam proses seleksi pimpinan KTKI. DPR-RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk membuka ruang dialog dengan semua pemangku kepentingan, termasuk para komisioner KTKI. Diharapkan melalui dialog ini, akan ada solusi konstruktif untuk memperbaiki situasi dan menjaga integritas serta kredibilitas Konsil Kesehatan Indonesia di mata publik.

Berita Terkait

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025
Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua
Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani Desa Mukti Karya Melaksanakan Infrastuktur Pedesaan Jalan Usaha Tani (JUT)

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:03

Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:10

Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani Desa Mukti Karya Melaksanakan Infrastuktur Pedesaan Jalan Usaha Tani (JUT)

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:02

Penyaluran BLT-DD Tahap II Tahun 2025 di Desa Tanjung Sari Berjalan Lancar dan Transparan

Berita Terbaru