Uji integritas, Unsur Pimpinan Konsil Indonesia (KKI) dari PNS wajib Berhenti Sementara sebagai PNS.

Jakarta(saberpungli.com)Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru terbentuk kini menghadapi tantangan serius terkait integritas anggotanya, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengundurkan diri dari jabatan mereka. Kementerian Kesehatan, sebagai pelaksana seleksi terbuka untuk anggota KKI, diingatkan untuk tetap konsisten dalam menerapkan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja KKI serta lembaga terkait lainnya.

Dalam PMK tersebut, pasal 9 ayat 1 poin e menegaskan bahwa pelamar yang merupakan PNS diwajibkan menyertakan surat pernyataan kesediaan diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Namun, banyak anggota KKI diduga belum mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka sebagai PNS, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kredibilitas lembaga baru ini. Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), anggota yang dilantik seharusnya mengajukan pengunduran diri dalam waktu 14 hari setelah pelantikan.

Keberadaan anggota KKI yang masih aktif sebagai PNS menciptakan persepsi negatif terhadap komitmen lembaga dalam menegakkan prinsip-prinsip integritas. Oleh karena itu, sangat penting bagi KKI untuk menetapkan regulasi yang jelas mengenai status keanggotaan dan prosedur pengunduran diri bagi anggota PNS. Tanpa langkah tegas dalam menangani isu ini, integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap KKI akan terus terancam.

Menanggapi situasi ini, ex-komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah menyampaikan keluhan kepada Komisi IX DPR-RI mengenai kejanggalan dalam proses seleksi pimpinan KTKI. DPR-RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk membuka ruang dialog dengan semua pemangku kepentingan, termasuk para komisioner KTKI. Diharapkan melalui dialog ini, akan ada solusi konstruktif untuk memperbaiki situasi dan menjaga integritas serta kredibilitas Konsil Kesehatan Indonesia di mata publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *