Lagi, KTKI Perjuangan laporkan dugaan Mal administrasi proses penerbitan Keppres 69/M/2024

Jakarta(saberpungli.com)Sejumlah anggota Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang beberapa waktu lalu diberhentikan secara sepihak. Terus berupaya mencari keadilan. Setelah sebelumnya beraudiensi dengan Ketua Komite III DPD-RI dan Komisi IX DPR-RI. Kali ini mereka, Senin (4/11/2024) kembali menyambangi Kantor Ombusman Republik Indonesia, untuk melaporkan dugaan mal-administrasi proses dikeluarkannya Keppres 69/M/2024 di Kementerian Sekretaris Negara.

Sumber KTKI menyebutkan bahwa di dalam Keppres No 69/M/2024 tertera surat Menteri Kesehatan melalui surat nomor KM.O4.O1/Menkes/690/2024 tertanggal 30 september 2024 sebagai salah satu konsideran yang isinya menyampaikan hasil seleksi calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 dan mengusulkan pemberhentian Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan pertimbangkan azas keterbukaan, Keppres ini berpotensi mal-adaministrasi, karenanya kami, KTKI Perjuangan meminta klarifikasi keluarnya KEPPRES 69/M/2024 di Kementerian Sekretaris Negara melalui Ombusman” tegas Rahmaniwati Komisioner KTKI Perjuangan pada awak media, Senin malam (4/11/2024). Lebih lanjut dijelaskannya bahwa jika mengacu PMK Nomor 12/2024 Pasal 13, apakah Menteri mengusulkan Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebanyak 2 kali jumlah kebutuhan. “Apakah ini dilakukan” tandasnya. “Karena setelah melihat unsur Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengapa bisa terjadi unsur Pemerintah ada yang sudah pensiun serta beberapa yang hanya memiliki masa kerja 2-3 tahun lagi sebagai PNS sehingga sesuai ketentuan nantinya harus berhenti sebagai Pimpinan KKI dan dibutuhkan penggantinya.

Komisioner KTKI yang menamakan dirinya KTKI Perjuangan terus berupaya mencari keadilan, hal ini dikarenakan Keppres 69/M/2024 yang lahir dari proses seleksi yang terburu-buru, mal administrasi serta tanpa mempertimbangkan keberadaan mereka sesuai Keppres 31 M/2022 dengan periode kerja 2022-2027, berakibat diberhentikannya mereka terhitung pelantikan anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tanggal 14 Oktober 2024, tak lebih 6 hari menjelang Menteri demisioner.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *