Daerah  

LSM di Pesawaran Laporkan Calon Bupati dan KPU ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pidana

SaberPungli Com – Pesawaran Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bumi Andan Jejama kembali melaporkan Calon Bupati nomor urut 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Senin (4/11/2024).

Randy Septian, salah satu perwakilan pelapor, menjelaskan bahwa pihaknya melanjutkan laporan ini setelah keluarnya rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Mereka kini menindaklanjuti dengan laporan terkait tindak pidana.

“Pelanggaran ini, yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan KPU, termasuk kategori tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan hak atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dapat dikenakan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 96 bulan,” ujar Randy.

Menurut Randy, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Pesawaran untuk memverifikasi kembali keabsahan ijazah paket C atau kesetaraan dari Cabup Aries Sandi. Hal ini dipicu oleh hasil kajian Bawaslu yang menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran administrasi.

“Bawaslu sudah melakukan kajian berdasarkan keterangan saksi, bukti, serta keterangan ahli, dan meminta KPU untuk memeriksa ulang keabsahan ijazah Cabup Aries Sandi. Dengan adanya rekomendasi tersebut, kami menilai pencalonan Aries Sandi seharusnya gugur karena waktu verifikasi sudah berlalu,” tegasnya.

Randy juga menambahkan bahwa pihaknya merasa adanya indikasi pelanggaran pidana dalam proses ini, dan mereka berharap laporan tersebut menjadi pembelajaran agar ke depannya tidak ada pihak yang dengan mudah meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.

Di pihak lain, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi, menyatakan bahwa laporan pertama telah ditindaklanjuti, dan hasilnya sudah disampaikan kepada pelapor.

“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk memverifikasi kembali berkas salah satu calon,” katanya.

Aji juga mengonfirmasi bahwa LSM yang melapor tersebut kini mengajukan laporan baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Cabup nomor urut 1 Aries Sandi dan KPU Pesawaran.

“Laporan ini sudah kami terima, dan akan kami bahas dalam pleno bersama pimpinan. Jika ada unsur pidananya, kami akan membawanya ke Sentra Gakkumdu untuk didiskusikan lebih lanjut dengan kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai keyakinan dalam menyelesaikan kasus ini, Aji dengan tegas menyatakan tidak ada alasan untuk ragu.

“Selama bukti dan saksi cukup serta peristiwa tersebut memang ada, kami pasti akan menyelesaikannya sampai tuntas,” pungkasnya. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *