Bangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung Telang Dana 4,8 Milyar Diduga Tidak Sesuai Dengan Anggaran

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saberpungli.com – Bandar Lampung – Tembok beton setinggi 9 meter dengan panjang 30 meter yang dibangun untuk menahan sampah di TPA Bakung dinilai menggunakan anggaran yang terlalu besar dan diduga tidak sesuai dengan hasil fisiknya.

Diketahui, proyek yang selesai dibangun pada November 2024 lalu bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tahun 2024 dikerjakan oleh kontraktor CV. Naufal Berkarya yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. M. Hasan No. 15/61, Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak Rp. 4.891.244.664,94.

Ketua LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formaki) Lampung, Angga Wijaya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa dan mengaudit proyek Pembangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung tersebut.

“Jika dilihat dari hasilnya baik kualitas dan kuantitas kami menduga ada indikasi meraup keuntungan yang berlebihan” ujar Angga, Kamis (31/10/2024) kemarin usai meninjau lokasi proyek.

Selain tanpa kontruksi penahan di bagian bawahnya, menurut angga pada bagian sambungan beton paling bawah terlihat ada potensi patahan yang rentan patah. “Dikhawatirkan fungsi ketahanan didinding tidak lama dan berpotensi mudah roboh” tutur Angga.

Menurutnya, anggaran 4,8 Milyar tersebut terlalu tinggi dan mengandung unsur kemahalan harga pekerjaan. “Tidak mencerminkan efesiensi anggaran” tandas Angga.

Untuk itu, ia meminta APH segera menyelamatkan uang rakyat yang digelontorkan untuk membangun proyek yang hasilnya diduga bakal mubazir tersebut..(red)

Berita Terkait

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:51

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terbaru