Saberpungli.com – Bandar Lampung –
Dikutip dari pernyataan Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta yang menyebutkan, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan.
Bahkan, menurut Setya, perusahaan yang menggunakan alamat fiktif pada pemenang lelang bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.
“Perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi. Dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi,” ujarnya kepada wartawan.
Setya menjelaskan, tahapan untuk sebagai pemenang lelang ada tahapannya, salah satu nya adalah pembuktian kualifikasi. Saat pengecekan perusahaan tersebut harus sesuai dengan alamat, jika tidak seharusnya lelang itu wajib digugurkan.
“Kejelasan alamat perusahaan menjadi penting jikalau dikemudian hari terjadi kerusakan dan masalah dalam konstruksi yang dibangun oleh perusahaan” ucap Satya.
Terkait hal tersebut, diberitakan sebelumnya pelaksanaan proyek pembangunan dinding penahan sampah di TPA Bakung Kota Bandar Lampung yang menelan anggaran Rp4,8 milyar dibiayai APBD tahun anggaran 2024 ternyata terindikasi KKN sejak awal penunjukan penyedia CV. Naufal Berkarya sebagai kontraktor pelaksana yang diduga mencantumkan alamat kantor fiktif.
Berdasarkan penelusuran alamat kantor kontraktor tersebut yang tertera dalam kontrak yaitu di Jl. Imam Bonjol Gg. M. Hasan No. 15/61, Kota Bandar Lampung ternyata tidak ditemukan bangunan kantor, sehingga patut diduga fiktif alias ‘alamat palsu’.
Menurut warga di lokasi alamat tersebut menyebutkan bahwa tidak ada kantor kontraktor melainkan rumah warga. “Gak ada mas, yang ada rumah warga biasa usahanya percetakan kecil bukan kantor pemborong (kontraktor) ujar warga.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021, pasal 78 jelas melarang kontraktor menyampaikan keterangan palsu atau tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan termasuk penggunaan alamat kantor palsu. Namun ketentuan tersebut diduga diabaikan dan tidak berlaku di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandar Lampung.
Diberitakan sebelumnya, LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Proyek (Formaki) Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit dan memeriksa anggaran proyek Bangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung, Kota Bandar Lampung.
“Patut diduga hasilnya tidak sesuai atau terindikasi menyimpang serta mengandung unsur KKN. Kami meminta APH memeriksa semua pihak terkait baik Dinas, konsultan perencanaan dan pelaksana serta pengawas” tandas Ketum Formaki, Angga Misjaya
Sementara itu, beberapa kali wartawan mengkonfirmasi perihal tersebut, belum ada tanggapan dari pihak DPU Kota Bandar Lampung. Kadis PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioyo dihubungi via chat WhatsApp hanya dibaca tetapi tidak menjawab..(red)