Anggota FMPB Tangkap Pelaku Dugaan Money Politik di Masa Tenang Pilkada Pesawaran 2024

Saberpungli.com-  Pesawaran  Proses demokrasi dalam Pilkada Pesawaran 2024 diduga tercoreng oleh aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum bernama Agus. Pada masa tenang, yang seharusnya menjadi waktu penghentian semua aktivitas politik, Agus diduga membagikan amplop berisi uang Rp50.000 untuk mengarahkan warga memilih Paslon 01.

Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Mursalin, MS, melalui sambungan telepon pada Senin malam (25/11/2024), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

“Pada sekitar pukul 23.00 WIB, saya mendapat telepon dari warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, yang melaporkan adanya pembagian amplop di Dusun 4. Saya langsung menginstruksikan anggota saya, Endarsyah, Wilkapri, dan Ayyub, untuk menuju lokasi,” ujar Mursalin.

Setibanya di lokasi, anggota FMPB mendapati Agus sudah tidak berada di tempat. Namun, anak Agus ditemukan di lokasi bersama amplop-amplop yang siap dibagikan.

“Ketika ditanya oleh anggota kami, anak Agus mengakui bahwa ayahnya diperintahkan untuk membagikan 10 amplop berisi uang dari Paslon 01,” tambah Mursalin.

Lebih lanjut, anggota FMPB mendatangi rumah salah satu penerima amplop berinisial JN. Awalnya, JN membantah menerima amplop tersebut, tetapi setelah diberi pemahaman mengenai larangan money politik, JN akhirnya mengakui menerima amplop dari Agus, yang merupakan pamannya.

“Setelah amplop tersebut dibuka, terbukti isinya adalah uang Rp50.000,” jelas Mursalin.

Barang bukti berupa video wawancara dengan anak Agus dan JN, beserta amplop yang telah dibuka, langsung diserahkan ke Panwascam Kecamatan Gedong Tataan.

“Barang bukti kami serahkan langsung kepada Ketua Panwascam, Dedy, disaksikan oleh anggota Panwascam lainnya,” tambahnya.

Mursalin berharap Panwascam segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami ingin demokrasi di Pesawaran berjalan bersih dan adil. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menolak money politik, karena baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

(Team & Media FMPB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *