Dugaan Ilegal Logging Sempat Viral di Desa Sialogo, Kini Tumpukan Kayu Tidak Terlihat Dilokasi

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Situasi Jalan Didesa Sialogo Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (26/12/2024), (Dok. Saberpungli.com).

Gambar : Situasi Jalan Didesa Sialogo Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (26/12/2024), (Dok. Saberpungli.com).

TAPTENG, Saberpungli.com – Dugaan Kegiatan Ilegal Logging di desa Sialogo Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah sempat viral di media sosial, menarik perhatian publik yang semakin peduli terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan hutan (27/12/2024).

Dalam postingan salah satu akun media sosial Facebook, Dewi-Dewi, ia mengungkapkan adanya dugaan aktivitas ilegal ini yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerusakan signifikan pada akses jalan di desa tersebut.

Diketahui bahwa lalu lintas kendaraan pengangkut kayu yang berjalan bebas tanpa pengawasan telah membuat jalur-jalur desa mengalami kerusakan parah, yang mempersulit warga untuk beraktivitas.

Beberapa postingan di media sosial tersebut disertai gambar penumpukkan kayu yang disinyalir berasal dari hutan lindung di kawasan Sialogo, memperlihatkan bukti eksploitasi yang tidak dapat dibenarkan.

Foto-foto ini menjadi viral dan memicu diskusi luas di kalangan netizen, yang mengutuk praktik ilegal dan mendorong agar penegakan hukum diperkuat untuk melindungi hutan dari penebangan liar.

Sayangnya, pantauan dari sejumlah awak media yang turun langsung ke lokasi pada (26/12/2024) menunjukkan bahwa kondisi di lapangan telah berubah.

Sesuai dengan foto yang diunggah oleh akun Dewi-Dewi, tumpukan kayu yang sebelumnya terlihat tidak lagi ditemukan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan tindakan yang diambil oleh pihak terkait.

Kejadian ini yang mereka catat beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada (22/12/2024), kini meninggalkan jejak misteri di tengah masyarakat yang menuntut kejelasan.

Hingga saat ini, belum diketahui pasti siapa pemilik kayu yang sempat viral tersebut. Namun, dalam update terbaru di akun Facebook Dewi-Dewi, ia kembali menunjukkan percakapan pribadi dengan akun Facebook Irwan Waruwu, yang dikenal sebagai salah satu aparat desa setempat.

Dalam chat tersebut, Irwan mengkonfirmasi bahwa permasalahan ini pernah dibahas dalam agenda rapat di desa setempat.

“Itu sudah pernah dibahas, waktu rapat pak, tentang kayu itu. Di situ Kades jelaskan bahwa tidak ada menerima uang sepeserpun dari pihak pengelola kayu di desa Sialogo,” ujar Irwan dalam pesan yang diunggah oleh Dewi-Dewi pada (27/12/2024).

Gambar : Percakapan Pribadi salah satu Aparat Desa setempat dengan pemilik akun Facebook Dewi-Dewi, Jumat (27/12/2024).

Percakapan ini menunjukkan bahwa dugaan kegiatan Ilegal Logging tidak hanya menjadi rumor di kalangan masyarakat, tetapi juga telah menciptakan kekhawatiran yang mendalam di antara aparat pemerintah desa yang seharusnya menjaga kelestarian lingkungan.

Namun, konfirmasi lebih lanjut kepada Yareti Waruwu, yang menjabat sebagai kepala desa Sialogo, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan kegiatan ilegal logging di wilayahnya, (Red).

Berita Terkait

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:51

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terbaru