TAPTENG, Saberpungli.com – Hingga akhir tahun 2024, informasi miring mengenai keadaan di Desa Sialogo, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, terus menjadi sorotan publik, khususnya terkait isu lingkungan dan pendidikan (30/12/2024).
Kali ini, Komite Sekolah Dasar Negeri 158460 Sialogo menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh Oknum Kepala Sekolah.

“Sejak tahun 2021 hingga saat ini, saya tidak mengetahui kemana arah pengajuan dan penggunaan dana BOS, karena kepala sekolah tidak pernah berkoordinasi dengan saya sebagai anggota komite sekolah,” ungkap Otomosi Gulo.
Ia menambahkan, seharusnya kepala sekolah mendapatkan persetujuan dari komite sebelum menggunakan anggaran dana BOS untuk kegiatan operasional, sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) Permendikbud No. 1/2022 tentang Petunjuk Teknis pengelolaan dana BOS.
“Aturan tersebut tidak berlaku bagi oknum kepala sekolah SD Sialogo dan terkesan kebal hukum” ujar Otomosi
Agustinus Lase, selaku kepala sekolah, dihubungi untuk memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut. Namun, beliau hanya memberikan informasi bahwa dirinya sedang berada di luar daerah,
“Selamat malam pak, saya lagi diluar daerah. Terimakasih,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp (29/12).
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, anggaran dana BOS sejak tahun 2021 hingga saat ini telah mencapai ratusan juta rupiah, yaitu Rp. 430.260.000, tetapi penggunaan anggaran tersebut masih belum jelas dan disinyalir rawan diselewengkan.
Reporter: Rasmen