MUSI RAWAS : Pemerintah dalam pengelolaan uang negara harus pro aktif dalam keterbukaan informasi peruntukan dan penggunaan uang negara yang di kelola nya baik itu pemerintah pusat daerah sampai ke tingkat desa, uang negara yang di kelola untuk membangun dan mensejahterakan rakyat Republik indonesia, dengan tujuan untuk kemajuan bangsa dan negara indonesia apa lagi uang negara yang di kelola merupa hasil dari pajak rakyat indonesia sendiri.
Mengenai hal ini bertolak belakang dengan apa yang sudah di lakukan pemerintah desa Mataram kecamatan Tugumulyo Kebupaten Musi Rawas Hendri Muhtar selaku kepala desa pimpinan tinggi desa, yang seharus nya berperan aktif untuk menginformasikan atas penggunaan uang negara yang ia kelola selama menjabat sebagai kepala desa Mataram, sehingga memicukan dugaan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kangkang atau tidak di jalankan sebagai mana mestinya.
Peran itu tidak digunakan di saat awak media mengkonfirmasi, meminta jawaban atas beberapa item kegiatan yang menurut awak media janggal, karena dari beberapa pertanyaan yang dipertanyakan ada beberapa item kegiatan yang sama dengan anggaran yang berbeda, namun sangat di sayang Hendri Muhtar hanya bisa bungkam.
Sedangkan kalau kita mengutif dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008.
Undang-undang ini bertujuan untuk:
– Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
– Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik
– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan efisien.
Undang-undanag itu sudah sangat jelas bertujuan baik untuk warga negara maupun untuk pemerintah pengelolaan uang negara itu sendiri, agar warga negara Republik Indonesia tau sejauh mana pengelolaan uang negara yang berdasar dari pajak rakyat.
Dalam hal ini undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) selaras dan sangat menunjang di masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menginginkan dan bertekad memimpin pemerintahan yang bersih.(Tim)