MK Nyatakan Perkara PHPU Pilkada Pesawaran Berlanjut ke Sidang Berikutnya

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Saberpungli.com, Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perannya dalam menjaga demokrasi di Indonesia dengan memutuskan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran berlanjut ke sidang pemeriksaan berikutnya.

Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Selasa (4/2/2025), Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan bahwa dari 58 perkara yang diperiksa, sebanyak 52 dinyatakan gugur, sementara 6 perkara lainnya, termasuk gugatan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan KPU Pesawaran, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.

“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur dan 6 lainnya lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan. Enam pilkada tersebut meliputi Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Saldi Isra.

Ia juga menambahkan bahwa agenda sidang lanjutan akan digelar mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.

Kuasa Hukum Pemohon Sambut Baik Putusan MK

Keputusan ini disambut baik oleh kuasa hukum pemohon, Ahmad Handoko, yang mengaku puas dan bersyukur atas langkah MK dalam memberikan kesempatan untuk pendalaman materi gugatan.

“Kami bersyukur atas keputusan hari ini dan mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang telah bertindak objektif, profesional, dan proporsional dalam menerima bukti serta dalil yang kami sampaikan,” ujar Handoko.

Menurutnya, dengan dinyatakan lolosnya gugatan ini ke tahap berikutnya, hal tersebut semakin menguatkan bahwa dalil yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Majelis hakim ingin lebih meyakinkan lagi terkait gugatan kami di sidang berikutnya. Untuk itu, kami telah menyiapkan empat saksi, yakni dua saksi ahli dan dua saksi lain yang memiliki peran penting, serta bukti tambahan yang akan memperkuat gugatan kami,” tambahnya.

Keputusan ini menjadi momentum krusial bagi Pilkada Pesawaran, di mana transparansi dan keadilan dalam proses pemilu kembali diuji. Semua pihak kini menantikan bagaimana jalannya persidangan selanjutnya, yang akan menentukan arah demokrasi di Kabupaten Pesawaran.

TEAM FMPB

Berita Terkait

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:18

Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:03

Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Berita Terbaru