Diduga Napi Kelas II Rutan Kotabumi Lampung Utara, Bisa Pakai Handphone Di Rutan.

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Saberpungli.Com – Lampung- Berbagai macam pelanggaran diduga terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi Lampung Utara , setelah seorang Warga Binaan Rutan (WBR) membongkar hal tersebut ke Publik.

Warga binaan Rutan (WBR) dengan inisial D menyebutkan para Narapidana (Napi) di Rutan Kelas II B Lampung Utara dapat memegang Telepon Seluler (HP) dengan cara membayar ke petugas.

Lalu kami mencoba untuk menelusuri kebenarannya itu dan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Pihak Rutan Kotabumi. Namun, Pihak Pegawai tidak merespon konfirmasi team media.

Sebelumnya, D mengatakan bahwa Warga Binaan Rutan (WBR) dapat memegang HP di Rutan dengan membayar sewa kepada Oknum petugas dengan Tarif yang berpariasi Bahkan hingga Jutaan.

D mengatakan, pihak Rutan juga menyediakan layanan komunikasi agar narapidana bisa menghubungi pihak keluarganya dirumah.

Dan D juga menjelaskan di dalam kamar Rutan, bisa juga makan pakai katering dan tarif mulai dari 2 jutaan,

Pungutan jam besuk juga di pintaii uang ujar D warga binaan Rutan Kelas II Kotabumi Lampung Utara.

D juga menjelaskan serba lengkap di dalam rutan Kelas II Kotabumi Lampung Utara, asal kita punya uang pasti nyaman menjalani hukuman di Rutan Kelas II Kotabumi Lampung Utara.

Team media juga meminta kepada Kepala Rutan untuk memeriksa terkait permasalahan yang ada di Rutan Kelas II Kotabumi Lampung Utara…(Red/Tim)

Berita Terkait

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025
Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Berita Terbaru