Pembangunan Rumah Sakit Urip sumoharjo Di Pesawaran Diduga Belum Ada Izin AMDAL Bahkan Bendera Meriah Putih Sobek Di Pasang

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saberpungli Com Pesawaran- Pengibaran bendera merah putih robek dan lusuh di lokasi Pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga telah melecehkan simbol negara Republik Indonesia, dan ini mendapat kecaman keras dari Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB).

Ketua Umum FMPB Mursalin,MS diwakili Ketua Harian Sumarah menceritakan, bahwa saat dirinya bersama beberapa anggotanya melintas di depan pembangunan RS. Urip Sumoharjo, terlihat bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dan lusuh.

“ Ini sangat tidak pantas dilihat masyarakat luas dan jadi contoh yang tidak baik serta merupakan pelecehan simbol negara, apalagi itu sekelas Rumah Sakit besar. Untuk itu kami menghimbau pihak Rumah Sakit agar menghargai dan menjunjung tinggi simbol negara karena hal ini merupakan bukti kecintaan kita terhadap tanah air Indonesia, “ucapnya, Rabu (19/02/2025).

Selain itu lanjut Sumara, dirinya juga tidak melihat bendera simbol utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

” Padahal di lokasi proyek itu diwajibkan untuk dikibarkan bendera K3 ini, artinya membuktikan bahwa proyek dimaksud mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerjanya yang sering kita dengar dengan Safety First. Tapi disini kok gak ada bendera K3 nya, “imbuhnya.

Menambahkan, Ketua Umum FMPB Mursalin, MS akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“ Pengibaran bendera merah putih robek dan lusuh ini akan kami laporkan ke Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pesawaran karena ini sudah melecehkan simbol negara, ” ujarnya.

Lanjut Mursalin, bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 huruf C.

” Yang menyebutkan bahwa mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100 juta, “tegasnya.

Kemudian Mursalin juga menyampaikan bahwa izin alih fungsi lahan persawahan untuk pembangunan Rumah Sakit juga masih belum clear, namun pembangunan juga tetap dipaksakan.

” Dalam hal ini Pemerintah harus tegas, jika perlu hentikan pembangunan kalau semua izin belum selesai. Dan terkait K3, kami menduga pihak Rumah Sakit mengabaikan tentang kelengkapan K3, dan ini harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Kami menduga pihak Manajemen hanya memikirkan untung besar, tanpa mau memikirkan dampak bagi kemanusiaan, “pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, pihak manajemen proyek pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo belum dapat dikonfirmasi.

*Media FMPB*

Berita Terkait

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025
Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Berita Terbaru