Penunjukan Rekanan Proyek di Dinas BMBK Provinsi Lampung Dituding Bersekongkol Mengakibatkan Pemborosan Anggaran

 

Saberpungli.Com – Bandar Lampung –
Disaat pemerintah pusat hingga daerah sedang gencarnya melaksanakan Intruksi Presiden No.1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran, dengan berbagai upaya mulai dari pemangkasan hingga penghematan pembiayaan lainya. Sebaliknya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung justru diduga melakukan pemborosan anggaran melalui penunjukkan penyedia barang dan jasa.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Front Aksi Anti Gratifikasi (Fagas) Lampung, Fadli Khoms, SH. Dalam rilisnya menyebutkan terdapat puluhan paket proyek di Dinas BMBK sumber pembiayaan APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai milyaran terindikasi persekongkolan dan pengkondisian dalam proses penunjukan rekanan yang mengakibatkan kemahalan harga dan pemborosan anggaran.

“Nilai kontrak berpotensi mengandung unsur mark’up harga dan kemahalan harga. Hal tersebut dapat dilihat dari selisih nilai kontrak dengan nilai Pagu yang berdekatan bahkan nyaris sama dan tidak mempunyai itikad untuk memberikan keuntugan pada negara/daerah serta tidak sejalan dengan program nasional dan daerah terkait efisiensi anggaran” tutur Fadli Khoms, Senin (10/03/2025).

Menurutnya patut diduga ada persekongkolan dalam proses penunjukkan penyedia berbasis sistem elektronik e-procurement yang diakali dengan cara para pihak telah menyepakati harga dan sudah ada pemenangnya. “Berdasarkan pengamatan, analisa, kajian, pengumpulan data dan keterangan diketahui terdapat dugaan potensi kecurangan yang muncul dalam proses e-purchasing” ujarnya.

Lanjut Fadli, persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan pejabat pembuat paket (PP/PPK) untuk pengaturan harga. Persekongkolan yang dimaksud adalah adanya komunikasi yang dilakukan oleh PP/PPK selaku pihak yang membuat paket di dalam sistem katalog elektronik- dengan penyedia.

Dalam sistem katalog elektronik harga yang ditawarkan oleh penyedia merupakan harga termahal yang harus diturunkan melalui fitur negosiasi. “Tetapi pada saat PP/PPK memproses paket dengan fitur negosiasi diduga tidak dilakukan. Hal ini akan meningkatkan anggaran belanja, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan” papar Fadli.

Secara rinci Fadli menyebutkan puluhan paket proyek tersebut diantaranya :

1. Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Sekampung Kibang, nilai pagu Rp.24.000.000.000, rekanan PT. Jais Maju Bersama, nilai kontrak Rp.21.657.955.150.

2. Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Ratu-Kalirejo (Link. 032) di Kabupaten Lampung Tengah (DBH SAWIT 2025), nilai pagu Rp.5.656.750.400, rekanan CV. Rafandra Perdana, nilai kontrak Rp.5.529.898.425.

3. Rekonstruksi Jalan Ruas Bandar Jaya – Sp. Mandala (Link. 022) di Kabupaten Lampung Tengah, nilai pagu Rp.13.230.000.000, rekanan CV. Uzza Agil Konstruksi, nilai kontrak Rp.12.964.714.773.

4. Rehabilitasi Jalan Ruas Metro – Tanjung Kari (Link. 008) di Kabupaten Lampung Timur, nilai pagu Rp.5.100.000.000, rekanan CV. Mulya Indah, nilai kontrak Rp.4.980.852.750.

5. Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Ratu – Kalirejo (Link. 032) di Kabupaten Lampung Tengah, nilai pagu Rp.10.800.000.000, rekanan CV. Muli Konstruksi, nilai kontrak Rp.10.578.821.700.

6. Rekonstruksi Jalan Ruas Kalirejo-Bangunrejo (Link. 025) di Kabupaten Lampung Tengah, nilai pagu Rp.15.660.000.000, rekanan PT. Mulia Putra Pertama, nilai kontrak Rp.15.376.412.000.

7. Rehabilitasi Jalan Ruas Gunung Betuah-Gunung Labuhan (Link. 073) di Kabupaten Way Kanan, nilai pagu Rp.5.100.000.000, rekanan CV. Putra Nirwana, nilai kontrak Rp.5.011.467.450.

8. Rekonstruksi Jalan Ruas Kasui-Air Ringkih (Bts. Sumsel) (Link.075) di Kabupaten Way Kanan, nilai pagu Rp.10.125.000.000, rekanan CV. Dokoba Corp, nilai kontrak Rp.9.956.198.830.

9. Rekonstruksi Jalan Ruas Sukamara-Kuripan (Link. 036) di Kabupaten Tanggamus, nilai pagu Rp.8.100.000.000, rekanan CV. Mahardika Abyakta Sentosa, nilai kontrak Rp.8.009.874.645.

10. Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Teluk Kiluan-Sp. Umbar (Link. 044) di Kabupaten Tanggamus, nilai pagu Rp.19.575.000.000, rekanan PT. Karang Baru Pratama, nilai kontrak Rp.14.868.950.500.

11. Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Umbar-Putih Doh (Link. 045) di Kabupaten Tanggamus, nilai pagu Rp.19.575.000.000, rekanan PT. Bumi Lampung Persada, nilai kontrak Rp.14.864.277.850.

12. Rekonstruksi Jalan Ruas Penumangan-Tegal Mukti (Link. 087) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, nilai pagu Rp.15.000.000.000, rekanan CV. Sinar Alam Perkasa, nilai kontrak Rp.14.586.059.060.

13. Rekonstruksi Jalan Ruas Pekon Balak – Suoh (Link. 048) di Kabupaten Lampung Barat, nilai pagu Rp.8.505.000.000, rekanan CV. Khalil, nilai kontrak Rp.8.319.524.750.

14. Rekonstruksi Jalan Ruas Penumangan-Unit VI (Link. 091) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, nilai pagu Rp.10.000.000.000, rekanan CV. Parabes, nilai kontrak Rp.9.743.015.300.

15. Rekonstruksi Jalan Ruas Suoh-Sp. Blok.9 (Link. 049) di Kabupaten Lampung Barat, nilai proyek Rp.7.560.000.000, rekanan CV.Fatih, nilai kontrak Rp.7.392.409.450.

16. Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Daya Murni-Gunung Batin (Link. 065) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, nilai pagu Rp.12.285.000.000, rekanan CV. Raden Galuh, nilai kontrak Rp.11.905.837.295.

17. Rehabilitasi Jalan Ruas Gedong Tataan-Kedondong (Link. 038) di Kabupaten Pesawaran, nilai pagu Rp.5.400.000.000, rekanan CV. Kemala Surya Abadi, nilai kontrak Rp.5.319.971.250.

18. Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Unit VIII – Gedong Aji (Link. 092) di Kabupaten Tulang Bawang, nilai pagu Rp.9.315.000.000, rekanan CV. Karya Kita, nilai kontrak Rp.9.097.640.250.

19. Rekonstruksi Jalan Ruas Kalirej-Pringsewu (Link. 033) di Kabupaten Pringsewu, nilai pagu Rp.12.960.000.000, rekanan CV. Manunggal Sulthon Raya, nilai kontrak Rp.12.660.667.300.

20. Rekonstruksi Jalan Ruas Brabasan-Wiralaga (Link. 095) di Kabupaten Mesuji, nilai pagu Rp.13.500.000.000, rekanan CV. Bima Sakti kita nilai kontrak Rp.13.193.085.100.

Ketua Fagas Lampung, Fadli Khoms menduga paket-paket proyek tersebut telah dikuasai, dimiliki, diarahkan dan dikondisikan kepada kontraktor tertentu (monopoli) yang menggunakan bendera perusahaan (CV/PT) milik sendiri dan perusahaan berstatus pinjam/sewa milik kelompok yang dikendalikan suatu affiliasi.

“Sedangkan proses penunjukan hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan saja agar seolah-olah telah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Diduga adanya praktik uang setoran atau Upeti Fee Proyek sebagai suksesi pengamanan secara internal dan eksternal yang bertujuan menutupi kesalahan agar prosesnya berjalan lancar” tandas Fadli.

Penunjukan penyedia juga diduga dibatasi khusus yang terkondisi saja dan sangat mustahil jika tidak ada pengusaha lain yang berminat. “Hal tersebut diduga bertujuan agar dapat mengatur nilai kontrak yang turun dari pagu (HPS) dapat memperhitungkan besaran uang setoran, sehingga beban uang setoran dapat dimasukan kedalam nilai kontrak” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung belum ada yang bisa dimintai tanggapan termasuk Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah dihubungi via WhatsApp belum merespon..(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *