Saberpungli.com, Pesawaran
Sidang terakhir gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadirkan dinamika baru. Kuasa hukum pihak terkait, Aries Sandi Darma Putra, menyerahkan bukti tambahan berupa Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) atas nama Ike Maya Sari, yang dinyatakan lulus ujian persamaan pada tahun 1995.
Namun, langkah ini justru menjadi bumerang bagi Aries Sandi, calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, yang sebelumnya mengklaim menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam pendaftarannya. Praktisi hukum sekaligus advokat, Andre Yuska, menyoroti ketidaksesuaian bukti yang diajukan.
Ketidaksesuaian Bukti: SKYBS vs. SKPI
“Bagaimana cara menghubungkan SKYBS Ike Maya Sari dengan SKPI Aries Sandi? Itu dua dokumen yang berbeda,” ujar Andre, Selasa (18/2/2025).
Bukti tambahan yang diserahkan pihak terkait dalam sidang ke-4, yakni SKYBS atas nama Ike Maya Sari, tidak memiliki relevansi langsung dengan SKPI yang dipegang Aries Sandi. SKYBS hanya membuktikan bahwa ujian persamaan pernah ada pada 1995, tetapi tidak serta-merta mengonfirmasi bahwa Aries Sandi memiliki ijazah.
Bahkan, dalam persidangan, kuasa hukum Aries Sandi sendiri mengakui bahwa Ike Maya Sari memiliki SKYBS, bukan SKPI. Jika SKYBS hilang, sesuai dengan Permendikbud 29/2014, maka Disdik hanya dapat menerbitkan Surat Pengganti SKYBS, bukan SKPI.
“Ini jelas. Dalam Permendikbud 29/2014, jika SKYBS hilang, maka yang dikeluarkan adalah Surat Pengganti SKYBS (format 4a), sedangkan SKPI (format 3a) hanya diberikan jika ijazah yang hilang,” jelas Andre.
Hakim Soroti Kejanggalan SKPI Aries Sandi
Fakta lain yang mencuat dalam sidang ke-4 semakin mempersempit ruang gerak Aries Sandi-Supriyanto. Hakim menyoroti bahwa terdapat dua fakta kunci yang berpotensi menggugurkan pencalonan mereka:
1. Berdasarkan surat kehilangan kepolisian, ijazah Aries Sandi dinyatakan hilang pada 2018. Namun, saksi Edi Natamenggala mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2010, Aries Sandi sudah menggunakan SKPI. Ini berarti ijazahnya hilang sebelum 2010, yang menimbulkan kejanggalan karena hilangnya ijazah dua kali sulit diterima secara logis.
2. Kuasa hukum Aries Sandi dan KPU Pesawaran tidak memiliki jawaban yang sinkron terkait dokumen pencalonan dalam Pilkada 2015.
“Sidang ini disiarkan langsung dan ditonton oleh banyak orang. Kuasa hukum Aries menyatakan pendaftaran 2015 menggunakan SKPI, tetapi KPU menyebut hanya menggunakan ijazah S2. Ini artinya ada yang berbohong dan berusaha menutupi sesuatu,” tegas Andre.
Lebih lanjut, hakim Saldi Isra menilai ada kejanggalan serius karena dua SKPI berbeda digunakan dalam momen politik yang berbeda. Padahal, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung sudah menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menerima SKPI dua kali.
Prediksi Putusan: Aries Sandi-Supriyanto Terancam Gugur
Ketidaksinkronan keterangan dari pihak Aries Sandi dan KPU dinilai menjadi blunder terbesar dalam persidangan. Hakim kini memiliki cukup bukti bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah yang sah.
“Ini perkara Inter Partes. Jika termohon menyatakan tidak tahu atau tidak ada data, maka hakim akan melihat bukti yang ada, dan sebagian besar bukti dimiliki pemohon. Dari fakta yang berkembang, besar kemungkinan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto akan dibatalkan dalam putusan nanti,” pungkas Andre.
Sidang putusan MK terkait PHPU Pilkada Pesawaran pun dinanti sebagai babak akhir dari polemik ini. ( Tim/ FMPD)