Lampung barat–Unit Reskrim Polsek balik bukit polres Lampung barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/13/VIII/2026/SPKT/Polsek Balik Bukit/polres Lampung barat Polda Lampung tanggal 01 Agustus 2026.
Kapolres Lampung barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui kasat Reskrim polres Lampung barat iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jum’at 31 juli 2026,sekira pukul 04:00,WIB, di kosan belakang Alfamart Kel,pasar liwa, kec.balik bukit Lampung barat, korban sekaligus pelapor dalam kejadian ini Afrison Ahmad Afdilah (24) seorang karyawan swasta alamat suka maju pekon way empulau ulu kec. Balik bukit Lampung barat.
Berdasarkan keterangan pelapor, hari Jum’at 31 juli 2026 sekira pukul 00:30,Wib, Afrison berada di dalam kosan teman nya menumpang istirahat dan minap karna sudah larut malam untuk pulang kerumah nya, sebelum tidur pelapor mengcharge ( Cas ) handphone milik nya di samping kasur yang letak nya di ruang tamu kosan tersebut.
Selanjut nya Afrison, masuk kedalam kamar kosan tersebut untuk tidur meninggal kan teman-teman nya antara lain Rian, Fauzan,Chandika,Eris dan adis yang saat itu masih mengobrol di ruang tamu kosan. Esok hari nya sekira jam 07:00,wib, Afrison, bangun dari tidur nya dan langsung keluar dari kamar menujung ruang tamu kosan tersebut guna mengambil handphone milik nya yang semalaman di cas di samping kasur ruang tamu kosan namun ternyata handphone miliknya tidak ada yang ada hanya charger nya saja.
Afrison, bertanya kepada teman-teman nya yang lagi tertidur yaitu Fauzan, Chandika dan Eris sedang kan Rian dan adis sudah tidak ada dalam kamar kosan sejak Afrison bangun tidur, bahwa menurut nya Chandika semalem sekira jam 03:00,Wib, datang lah teman adis yang bernama pangki tujuan nya untuk meminjam handphone milik Chandika untuk melakukan top up di aplikasi dana milik candika sehingga handphone milik candika dibawa oleh Adis sementara pangki ke counter hp untuk top up dana.
Selanjutnya sekira pukul 04:00.Wib, Adis dan pangki kembali datang ke kosan dan memberikan handphone miliknya, lalu Adis dan pangki pulang candika keluar kedepan untuk mengunci pintu depan lalu ia melihat handphone milik Afrison yang sebelum nya di cas di samping kasur ruang tamu, namun candika telah menyadari handphone tersebut hilang ia tidak memberi tahu Afrison dan kembali tidur.
Mengetahui hal tersebut Afrison melapor ke Polsek balik bukit polres Lampung barat bahwa telah terjadi pencurian Handphone miliknya.l
Dalam kasus ini polisi mengamankan pelaku dan barang bukti 1 unit handphone merk realmi C53 Type RMX 3760 warna hitam, nomer IMEI 1: 864319061126719, IMEI 2:864319061126701.
1 buak kotak handphone merk realmi C53 Type RMX 3760 warna hitam, nomer IMEI 1: 864319061126719, IMEI 2:864319061126701.yang sesuai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah )
Adapun saksi-saksi dalam peristiwa tersebut yakni candika alamat kampung baru pekon bandar baru kec.sukau, kab.lampung barat.
( DIKA )










