Diduga Mark Up, LPPN RI Siap Laporkan Kepala Desa Sampeang Ke APH Terkait beberapa Pekerjaan Yang Menggunakan Dana Desa.

Siberpungli.com | Luwu – LPPN RI Menyoroti penggunaan Dana Desa Sampeang, yang kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian anggaran dalam beberapa proyek infrastruktur, yakni pembangunan bronjong, normalisasi di Dusun Tiangkak, Plat Dekker Dusun Tallang dan pengerasan jalan, di Dusun Baka’ Balik, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat, Kab. Luwu Sulawesi Selatan.
Terlihat ada Perbedaan yang signifikan, diantaranya nilai yang ditawarkan kepada masyarakat dan anggaran yang tercantum dalam prasasti proyek, Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh Awak Media, proyek pembangunan Bronjong awalnya ditawarkan kepada warga dengan sistem borongan sebesar Rp 3 juta, Namun setelah proyek selesai, prasasti yang dipasang menunjukkan total anggaran mencapai Rp50 juta.
Selisih yang sangat besar ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai mekanisme pengelolaan anggaran serta bagaimana rincian penggunaan dana yang digunakan tersebut.
Selain proyek bronjong, juga ada pekerjaan normalisasi di Dusun Tiangkak yang mendapat perhatian kalangan publik. Dengan anggaran Rp 65 juta dimana pekerjaan ini menggunakan alat berat ekskavator, pekerjaan ini hanya berlangsung selama dua hari.
Warga pun menilai hasil pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan dana yang dialokasikan dan menduga ada ketidak sesuaian antara volume pekerjaan dengan anggaran yang digunakan.
Selain itu, Proyek Penimbunan dan pengerasan jalan tani yang menelan anggaran Rp 120.000.000 juga menjadi sorotan. Dimana Masyarakat mempertanyakan apakah proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi atau hanya formalitas saja. Hingga saat ini, belum ada penjelasan detail mengenai metode pengerjaan, volume pekerjaan, serta rincian penggunaan anggaran tersebut.

Selain itu juga terdapat pekerjaan Plat Dekker dengan anggaran Rp. 21.790.200 yang juga dinilai tidak sesuai dengan anggaran pekerjaan.
Bang Ardiansyah yang merupakan Aktivis LPPN RI, mendatangi kantor desa Senin 10 Februari 2025, untuk meminta Tanggapan kepala desa Terkait 3 Item Pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut. Namun Bang Ardiansyah justru mendapat perkataan yang kurang Baik dari Kepala Desa Sampeang.
“Saya tidak mau jawab, saya pusing, laporkan saja kalau mau lapor ke penegak hukum.” ungkap Bang Ardi Menirukan Bahasa dari Kepala Desa Sampeang
Secara tegas Bang Ardiansyah mengatakan secara kelembagaan akan melaporkan Kepala Desa Sampeang langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami secara kelembagaan akan melaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum karena di Duga Kuat Kepala Desa Sampeang Tidak Transparan Dalam Mengolah Dana Desa serta ada Indikasi Mark Up di Beberapa Pekerjaan,” ” Tegas Ardiansyah, Selasa 11/2/2025
Lebih jauh Bang Ardiansyah menambahkan bahwa Sikap dari Kepala Desa Sampeang ini dinilai tidak mencerminkan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, sehingga masyarakat dan kami sebagai lembaga akan semakin mendesak adanya audit menyeluruh terkait penggunaan Dana Desa.
(Admin SulSel)