Gedung Mathow Way Hurik di Bandar Lampung Aktif  Beroperasi Tetapi Tidak Mengantongi Perizinan Lengkap

 

 

Saberpungli.Com – Bandar Lampung –Gedung Mathow Way Hurik yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung diduga menjadi tempat penginapan illegal

Laporan dari warga sekitar bahwa gedung tersebut adalah sebuah yayasan yang menjadi pusat kegiatan kerohanian. Saat team media kami  Turun ke lokasi pada Selasa siang, (11 Maret 2025) ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa bangunan gedung yang diduga sebagai gedung pertemuan, gedung penginapan, gedung lobby, gedung dapur/kathering dan beberapa bangunan gedung lainnya.

Namun dibagian depan (Pintu Masuk) dari keseluruhan bangunan gedung tersebut tidak terdapat Plang Pemberitahuan yang menjelaskan Identitas Gedung Mathow Way Hurik, tentu hal ini melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Suster Adriana selaku Kepala Operasional Gedung Mathow Way Hurik Bandar Lampung saat dikonfoirmasi oleh team Rilis Indonesia membenarkan bahwa gedung tersebut digunakan sebagai tempat kegiatan kerohanian, gedung tersebut juga sering digunakan untuk menginap para tamu yang datang dengan tarif tertentu,include biaya makan/cathering.

Suster Adriana juga menjelaskan bahwa gedung Mathow Way Hurik bernaung dibawah sebuah Yayasan, namun saat team Rilis Indonesia ingin mengetahui informasi detail terkait identitas Yayasan berupa ijin Yayasan dan lain lain terkait kegiatan Yayasan, suster Adriana tidak dapat menjelaskan atau menunjukkan dokumen asli atau copy Yayasan dimaksud dengan alasan ada kantor pusat di Yogyakarta.

Team Media kami juga coba mengkonfirmasi apakah Mathow Way Hurik Pernah membayar Pajak terkait Yayasan atau Penginapan berikut Pajak Sewa Gedung Pertemuan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung, Suster Adriana tidak bisa menjelaskannya, Suster Adriana juga tidak dapat menunjukkan dokumen Asli atau Copy Bukti Pembayaran Pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.

Setiap bulan kami membayar iuran sampah sebesar Rp. 100.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya,” ujar Adriana

Selain iuran sampah kami juga membayar iuran jaga malam sebesar Rp. 50.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya,” tambah Adriana

Saat menanyakan apakah suster Adriana pernah berkoordinasi kepada Kepala kelurahan Tanjung Senang terkait ijin Yayasan atau ijin kegiatan yang di lakukan di lokasi gedung Mathow Way Hurik, suster Adriana mengaku bahwa belum pernah melakukan hal tersebut.

Saya akui bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan kepala kelurahan Tanjung Senang terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan Gedung Mathow Way Hurik,” Tutup Adriana.
(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *