Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Saberpungli.com||Luwu – Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menemukan pengeluaran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu tahun 2023 dan tahun 2024 tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.
Temuan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dan penerimaan dana umat yang dikelola Baznas Kabupaten Luwu tahun 2023 dan tahun 2024 dengan nomor 700/512/Itda/KHS/XI/2024 tanggal 01 November 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Baznas terdapat pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp 1.282.624.100 dengan rincian tahun 2023 senilai Rp 1.032.194.100 dan tahun 2024 senilai Rp 73.330.000 Zakat Mal, Infaq Rp 120.800.000, dan IRTM Rp 56.300.000.
Inspektorat Daerah, Achmad Awwabin dalam laporannya menyebutkan bahwa beberapa bukti belanja dan penyaluran tidak dapat ditemukan dan berpotensi penyalahgunaan dana Baznas.
“Seharusnya setiap belanja ataupun pendistribusian segera dibuatkan bukti kwitansi penerimaan sebagai laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah RI nomor 14 tahun 2014 pasal 45 huruf c,” katanya dalam laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh Media eksposindo.com, Rabu, 07 Mei 2025, Awwabin menyampaikan jika saat ini progresnya masih terus berlanjut.
“Pihak inspektorat memberikan kesempatan untuk membenahi dan melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut selama proses tindak lanjut pemeriksaan” ucapnya
Menanggapi hal ini Bang Ardi Selaku Ketua LPPN RI Luwu angkat bicara, kita tentunya berharap Inspektorat dan APH terus menegakkan hukum seadil-adilnya bagi oknum pelaku korupsi, setelah KONI Luwu yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu, kini Lembaga Pemerintah Non Struktural yang berlatar belakang Agama, masih ditemukan kerugian Negara 1.2 Miliar yang tidak memiliki Bukti pertanggung jawaban yang jelas, yang bisa saja kita duga di Korupsi oleh oknum Baznas Luwu, tapi saat ini kita masih menunggu hasil selanjutnya baik dari Inspektorat Daerah Luwu maupun APH yang menangani bidang Tipikor.
Lebih jauh Bang Ardi mengatakan.
“Inspektorat dan APH kita minta untuk periksa semua pengguna Anggaran termasuk Organisasi, Ormas dan Lembaga yang menerima Dana Hibah setiap tahunnya di Kesbangpol Luwu, jangan sampai Dana Hibah yang diberikan tidak gunakan dengan baik, tapi hanya LPJ tahunannya yang dipermainkan, karna saat ini ada berberapa organisasi, ormas maupun Lembaga yang menerima Danah Hibah di Kesbangpol Luwu.”Tegas Bang Ardi
(Admin)