SABER PUNGLI– Bandar Lampung – Anggota Komisi II Bapak Drs. Hi. Mikdar Ilyas, MM. dan
Sekretaris Komisi II Bapak Aribun Sayunis, S.Sos., MM. serta Sekretaris DPRD Provinsi Lampung
menghadiri acara Pengukuhan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi
Lampung bertempat di Gedung Balai Keratun lantai 3 Kantor Gubernur Lampung. Senin, 19/5/2025.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Mirza menyampaikan selamat dan sukses kepada
jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia Provinsi Lampung yang telah
dikukuhkan.
“Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh integritas, inovasi, dan semangat kolaboratif demi
kemajuan industri tapioka nasional, khususnya dari Bumi Ruwa Jurai tercinta ini,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 04/PPTTISK/V/2025 tentang Susunan Pengurus PPTTI Provinsi
Lampung Masa Bhakti 2025-2030, Welly Soegiono resmi dilantik sebagai Ketua PPTTI Provinsi Lampung
beserta pengurus.
Welly mengatakan, ada sebanyak 39 perusahaan yang tergabung ke dalam PPTTI Provinsi Lampung.Ia
menyampaikan bahwa nantinya PPTTI akan bermitra serta membina para petani singkong di Provinsi
Lampung agar dapat meningkatkan kualitas panen dan kadar pati-nya.
“Sehingga petani keuntungannya meningkat tetapi perusahaan juga harga pokok tapiokanya menurun
kan gitu, jadi itu yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Dalam sambutan Menko pangan yang disampaikan oleh Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk
Tanaman Pangan Kemenko Pangan, Kus Prisetiahadi menyampaikan bahwa Provinsi Lampung menjadi
penyumbang terbesar produksi ubi kayu nasional.Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa
Provinsi Lampung memegang peran strategis, tidak hanya sebagai lumbung pangan berbasis
karbohidrat non beras, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan industri tepung tapioka dan produk
turunnanya.
Kus menyatakan, Kemenko Pangan tengah berupaya agar komunitas ubi kayu termasuk ke dalam
kategori komunitas Lartas (Larangan Terbatas) guna melindungi kepentingan petani dan pelaku usaha
dalam negeri dari tekanan produk impor yang tidak terkendali (Red)












