Daerah  

DPRD Provinsi Lampung Terima Audensi Panitia Pemekaran DOB Wilayah Lampung Tenggara

SABER PUNGLI – Bandar Lampung – Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)
Lampung Tenggara Audensi bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung diruang Rapat Komisi I pada hari
Rabu (11/6/2025).

Hadir dalam pertemuian tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi, Wakil
Ketua Komisi I Ade Utami Ibnu, Sekretaris Komisi I Hanifah dan anggota Komisi I serta Kepala Biro
Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang.

Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal terkait tahapan yang telah dilalui dalam proses
pembentukan DOB Lampung Tenggara dari Kabupaten Lampung Timur.

Ketua Umum Panitia DOB Lampung Tenggara Lanang Anwarsono menjelaskan pada tahun 2015 dilaksanakan studi kelayakan yang dilaksanakan Universitas Lampung (UNILA) yang merekomendasikan 12 kecamatan yaitu : Kecamatan Labuhan Maringai, Bandar Sribahwono, Mataram Baru, Sekampung Udik, Waway Karya, Marga Sekampung, Melinting, Gunung Pelindung, Jabung, Pasir Sakti, Braja Selebah, Way jepara untuk membentuk Kabupaten Lampung Tenggara dengan simpulan yang dikeluarkan yaitu layak mekar dari daerah induknya Kabupaten Lampung Timur.

Setelah terpenuhinya surat persetujuan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara dari Bupati Lampung Timur periode 2021-2024 Dawam Rahajo, Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menghibahkan tanah sebagai calon ibu kota Lampung Tenggara

 

Panitia berharap dukungan politik dari DPRD Provinsi Lampung dapat memperkuat aspirasi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Lampung Tenggara sebagai daerah otonomi baru.

“Point utama dari pertemuan ini adalah kami mohon dukungan politik agar aspirasi masyarakat dapat
terwujud mengingat semua persyaratan sudah dilaksanakan dan sudah ada persetujuan yang
dituangkan dalam persetujuan BPD dari 12 kecamatan,” jelas Anwarsono.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca, dalam tanggapannya mengatakan usulan
pembentukan DOB adalah amanah UU No 23 Tahun 2014, tentunya Komisi I DPRD Provinsi Lampung
mendukung pembentukan DOB Lampung Tenggara sepanjang semua pesyaratan bisa terpenuhi dan
prosesnya telah terselesaikan di tingkat kabupaten.

“Meskipun pembentukan DOB terkendala adanya Moratorium pembentukan DOB dari pemerintah
pusat, tidak ada salahnya usulan pembentukan DOB tetap dijalankan.” Jelas Garinca. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *