Tiga Pendamping Desa di Lampung Utara Dirugikan Akibat Proses Pengunduran Diri yang Tidak Transparan Dan Adanya Dugaan Maladministrasi

 

Saberpungli.Com – Lampung Utara – (17 Juli 2025 , Tiga orang tenaga Pendamping Desa di Kabupaten Lampung Utara yang Tidak ingin Disebutkan Identitas nya,
menyampaikan keluhan atas perlakuan yang dinilai tidak adil setelah mereka mengikuti perintah untuk membuat surat pengunduran diri dari jabatan pendamping desa. Kejadian ini bermula pada hari Kamis, 24 April 2025, ketika sebanyak sebelas pendamping desa mendapatkan surat panggilan klarifikasi atas dugaan rangkap pekerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, yang dipimpin oleh Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Lampung Utara,Riza Pahlevi S,H nama kesebelas pendamping desa dibacakan. Namun, yang mengejutkan, para pendamping desa tersebut langsung diminta untuk memilih antara membuat surat pengunduran diri atau akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara otomatis oleh pihak pusat. Ketika para pendamping menanyakan dasar atau surat resmi atas perintah tersebut, Tenaga Ahli hanya menyatakan bahwa mereka menerima instruksi untuk menyampaikan perintah itu, tanpa menunjukkan dokumen pendukung apapun.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, tiga orang pendamping desa tsb akhirnya memilih untuk membuat surat pengunduran diri, yang secara resmi pertanggal 1 Mei 2025. Langkah ini diambil demi mengikuti prosedur dengan baik dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan profesional.

Namun, kendati telah mengajukan surat pengunduran diri, ketiga pendamping desa tersebut masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya selama bulan Mei 2025. Mereka tetap mengisi dan mengumpulkan laporan harian karena belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Kementerian, dan akses aplikasi pelaporan juga masih aktif.

Ironisnya, hanya delapan orang pendamping desa yang memilih untuk tidak mengundurkan diri yang menerima gaji bulan mei 2025 sedangkan tiga orang yang mengundurkan diri tidak mendapatkan hak pembayaran, meskipun kewajiban kerja tetap dijalankan secara penuh. Ketidakadilan semakin mencolok ketika pada bulan Juni 2025, akses aplikasi pelaporan mereka dinonaktifkan, tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa SK pemberhentian resmi dari pusat yang bisa dijadikan dasar legal.

Puncaknya terjadi pada saat terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terbaru delapan nama pendamping desa yang yang memilih untuk tidak mengundurkan diri masih tercantum dalam daftar Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) tersebut sedangkan tiga orang pendamping desa yang mengundurkan diri tidak lagi masuk dalam surat tugas tersebut, tanpa ada kejelasan status hukum dan administratif mereka.

Keputusan untuk mengundurkan diri yang diambil berdasarkan tekanan dan tanpa kejelasan dasar hukum kini berujung pada kerugian materil dan moral bagi ketiga pendamping desa. Mereka merasa telah mengikuti perintah dengan prosedur yang baik, namun justru menerima perlakuan yang merugikan, baik dari segi hak keuangan maupun status kepegawaian.

Berdasarkan hal-hal tersebut, mereka menilai telah terjadi perlakuan tidak adil, tidak konsisten serta dugaan pelanggaran terhadap prosedur administratif dan etika profesi (maladministrasi).

Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pendamping desa tersebut belum juga menerima SK pemberhentian resmi dari pusat.

“Kami berharap pihak-pihak berwenang, baik di tingkat provinsi maupun pusat, dapat memberikan klarifikasi dan kejelasan hukum terhadap proses pemberhentian ini. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak pendamping desa harus menjadi prioritas demi menjamin keadilan dalam pelaksanaan program pendampingan desa” Ujar ke tiga pendamping desa tsb.

saat awak media ingin melakukan klarifikasi kepada Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Lampung Utara,Riza Pahlevi S,H
sampai dengan berita ini diterbitkan blm bisa dimintai keterangan resmi karena saat awak media mendatangi kantor TPP kabupaten Lampung utara riza Pahlevi S,H selaku Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Lampung Utara tidak berada di tempat

Sementara menurut salah satu tenaga ahli (AC) yg berhasil dimintai keterangan menyatakan Tidak tau apa2 mengenai pemberhentian tsb
” Saya tidak bs memberikan keterangan karena kordinator langsng yang tau “ujarnya..(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *