Saberpungli.com, Mesuji — Pada Selasa, 22 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji menyerahkan data 30 pasang peserta program JABAT ERAT (Jaksa Bantu Daftar Nikah dan Akta Nikah) kepada Panitera Pengadilan Agama Mesuji. Para peserta berasal dari wilayah Kecamatan Mesuji dan direncanakan akan mengikuti sidang isbat terpadu dalam waktu dekat.
Program JABAT ERAT merupakan inovasi dari Kejari Mesuji yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum. Melalui program ini, pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan dapat memperoleh legalitas yang sah, sehingga memiliki kepastian hukum terhadap status pernikahannya.

Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Pemkab Mesuji, Pengadilan Agama Mesuji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Baznas Kabupaten Mesuji, serta perusahaan-perusahaan di wilayah Mesuji melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Mekanisme pelaksanaan program JABAT ERAT dimulai dengan pendataan pasangan yang belum memiliki surat nikah dan akta nikah. Data tersebut kemudian diserahkan ke Pengadilan Agama Mesuji untuk diikutsertakan dalam sidang isbat terpadu.
Menariknya, seluruh pembiayaan untuk proses isbat nikah ini bersumber dari dana CSR sejumlah perusahaan, seperti PT Sungai Budi, BSMJ, dan LIP. Dana CSR tersebut disalurkan melalui rekening Baznas Kabupaten Mesuji, kemudian langsung disetor ke rekening Pengadilan Agama Mesuji untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini diambil guna memastikan transparansi penggunaan dana dan mencegah adanya penyimpangan.
Dengan adanya program ini, masyarakat Kabupaten Mesuji, khususnya mereka yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan, kini memiliki kesempatan untuk memperoleh keabsahan hukum secara gratis dan transparan.(Pardi)












