Pabrik CPO di Sukadamai Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Lengkap,Warga Meminta Pemkab Dan Dinas Terkait Menutup Pabrik

 

Saberpungli.Com – Lampung Selatan – Ratusan warga Dusun 9, RT. 27 Desa Sukadamai, Kecamatan Natar Lampung Selatan didampingi oleh Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Natar beraudensi bersama Perwakilan pabrik CPO (Crude Palm Oil) PT. Cahya Bagus Mandiri (PT. CBM) di Balai Desa Sukadamai pada hari Jum’at (1/08/2025).

Turut hadir dalam Audensi tersebut Perwakilan dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemda Lampung Selatan serta dihadiri dan dimoderatori oleh Kepala Desa Sukadamai.

Menurut Siswandi selaku ketua JPKP Natar yang mendapat kuasa penuh untuk mendampingi warga, ada 180 warga yang terkena dampak langsung dari berdirinya pabrik CPO di desa Sukadamai. PT. CBM selaku pengelola pabrik CPO telah beroprasional selama 3 tahun dan mendapat keluhan dari warga sekitar akibat limbah yang dihasilkan mengganggu lingkungan sekitar dan berdampak terhadap kesehatan warga sekitar.

Team Media yang meliput acara Audensi tersebut mendapatkan beberapa data dan fakta. Selain Pencemaran Lingkungan yang terus disuarakan, ternyata ada data dan fakta lain yang terungkap dalam audensi tersebut, antara lain :

1. Dokumen Persetujuan Lingkungan yang ditunjukkan hanya ditandatangani oleh 18 warga dari 180 warga yang terdampak langsung oleh aktifitas pabrik CPO yang dikelola oleh PT. CBM (hanya 10%). Inilah yang menjadi masalah awal dan menjadi dasar konflik antara warga dan PT. CBM. Warga diwakili oleh JPKP mempertanyakan bagaimana mungkin bila izin awal terjadi gagal proses perizinan tetapi izin yang lainnya bisa diterbitkan.

2. Pabrik CPO yang dikelola oleh PT. CBM di desa Sukadamai tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen yang ditunjukkan hanya sebatas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Menurut Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) menetapkan bahwa usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, sementara yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL.

3. Desa Sukadamai bukan merupakan kawasan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Selatan, Sehingga keberadaan Pabrik CPO di Desa Sukadamai patut dipertanyakan kaberadaannya. Pabrik CPO merupakan industri yang limbahnya berdampak langsung terhadap gangguan lingkungan dan gangguan kesehatan warga sekitar, oleh sebab itu Pemerintah menetapkan Kawasan Tertentu untuk menjadi “kawasan Industri” yang diperuntukkan untuk Industri yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

4. Pabrik CPO yang dikelola oleh PT. CBM di desa Sukadamai tidak memilik Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Baik itu Limbah Cair, Limbah Udara dan Limbah Padat. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemda Lampung Selatan yang hadir saat Audensi menjelaskan bahwa pabrik CPO PT. CBM belum memilik Pengolahan Limbah. Wajar saja bila selama ini terjadi gangguan kesehatan terhadap warga sekitar bila pabrik CPO sedang beroperasi, seperti timbulnya bau tidak sedap yang menyebabkan rasa mual, pusing dan muntah. Dampak lain yang ditimbulkan terjadinya pencemaran air yang menyebabkan rusaknya tumbuhan di area persawahan milik warga.

5. Pabrik CPO yang dikelola oleh PT. CBM di desa Sukadamai tidak memiliki Laboratorium Quality Control terhadap limbah yang dihasilkan berupa limbah cair dan limbah udara yang berdampak ke lingkungan sekitar.

6. Pabrik CPO yang dikelola oleh PT. CBM di desa Sukadamai tidak bisa menunjukkan dokumen hasil Analisa Uji Laboratorium untuk limbah cair, limbah udara dan limbah padat yang dihasilkan yang menerangkan apakah limbah yang dihasilkan tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah sehingga limbah tersebut layak dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Salah seorang warga berinisial Hf meminta agar Pabrik CPO ditutup karena diduga terjadi gagal dalam proses perizinan.

“Dari audensi tadi kita ketahui bersama bahwa banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CBM, untuk itu kami minta agar Pabrik CPO yang berada didesa kami segera ditutup”, tegasnya.

Terpisah, ketua JPKP Natar Siswandi menjelaskan kepada awak media bahwa Audensi hari ini mempertegas terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CBM baik pelanggaran teknis maupun non teknis. Untuk itu JPKP Natar akan terus mendampingi warga desa Sukadamai untuk terus memperjuangkan keluhannya agar masalah ini dapat segera terselesaikan.

“Semua data dan fakta terlihat semakin jelas, namun perjuangan belum selesai. kami akan terus menyuarakan aspirasi warga dengan mangajukan surat Audensi ke Bupati Lampung Selatan untuk mencari solusi terbaik penyelesaian masalah ini”, ujar Siswandi.

“Meski belum mengantongi izin operasional lengkap, pabrik tersebut telah beroperasi penuh dan memicu keresahan masyarakat. Proses perizinan yang tidak mewakili warga yang terdampak lansung dan pengelolaan limbah yang dinilai amburadul menjadi sorotan utama”, tutup Siswandi.

Perwakilan PT. CBM yang hadir menjelaskan bahwa semua perizinan opersional pabrik CPO telah lengkap sehingga pabrik CPO berhak untuk menjalankan operasional industri pengolahan CPO.

“Semua ijin yang dibutuhkan telah kami lengkapi dan telah dikeluarkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan sehingga PT. CBM sudah layak untuk menjalankan operasionalnya”, ujar perwakilan tersebut.

Salah seorang perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan saat Audensi menjelaskan akan mencatat hasil Audensi antara warga dan PT. CBM hari ini untuk dilaporkan keatasan mereka agar bisa ditindak lanjuti.

“Semua keluhan warga sudah kami catat dan akan kami laporkan ke atasan kami. Mudah – mudahan masalah yang terjadi antara warga dan PT. CBM bisa segera dapat terselesaikan”, Jelas perwakilan pemerintah tersebut.

Beberapa pabrik CPO (Crude Palm Oil) di Indonesia diduga melanggar aturan terkait berbagai aspek, seperti perizinan, lingkungan, dan praktik bisnis. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi adalah: beroperasi tanpa izin lengkap dan mencemari lingkungan. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *