SABER PUNGLI – Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi
Lampung Kostiana dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung,
Jum’at (8/8/2025).
Dalam MoU tersebut, disepakati Struktur Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 terkait dengan
proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,71 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp7,78 Triliun, dan
Pembiayaan Daerah terdiri atas komponen Penerimaan Pembiayaan yang terdiri atas Sisa Lebih
Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp69,8 miliar.
Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD
dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan
pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporannya
terhadap Hasil Pembahasan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran
2025 yang telah disetujui laporan tersebut oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna
tersebut.
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan bahwa Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran
2025 merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud kita dalam
melakukan penyesuaian atas dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang mempengaruhi
struktur APBD.
Melalui forum ini, Wagub Jihan mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung atas kerjasama dan sinergi yang telah
terjalin dalam pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil
pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD
menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, antara lain Pertumbuhan Ekonomi: 5,20 –
5,50%; PDRB Perkapita ADHB (Juta Rupiah)54,5 – 60,00; Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,70
poin; Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,00 – 3,79%.
Kemudian, Kemiskinan: 10,00 – 9,49%; Gini Rasio berkisar 0,300 – 0,295; Inflasi: 2,50 +/– 1%; Tingkat
Kemantapan Jalan: 78,29%, Nilai Tukar Petani (NTP): 129,23, Persentase Peningkatan PAD: 5,05,
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): 15,32%, Penurunan Intensitas Emisi GRK: 62,79%.
Dengan telah diselesaikannya tahapan pembahasan Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, jelas Wagub Jihan, maka selanjutnya akan segera
dilakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai materi
dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(Red)












