SABER PUNGLI – Bandar Lampung – Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) resmi
menyerahkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan
Penanggulangan LGBT kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Senin
(11/8/2025).
Penyerahan dokumen tersebut dipimpin langsung Koordinator LA-LGBT, Habib Umar Assegaf, dan
diterima Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor
Gubernur Lampung.
Habib Umar mengungkapkan, gerakan ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya perilaku
penyimpangan seksual yang kini semakin berani ditampilkan secara terbuka di media sosial, bahkan
membentuk forum dan grup yang mengkampanyekannya.
“Gerakan ini terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan ormas. Kami berharap Pemprov
menghadirkan regulasi daerah sebagai landasan hukum penanggulangan perilaku ini. Kami siap
bersinergi melakukan sosialisasi anti-LGBT,” tegasnya.
Salah satu Koordinator LA-LGBT, Hj. Nurhasanah, SH., MH., menekankan pentingnya kejelasan sanksi
dalam perda tersebut. Menurutnya, sanksi dapat dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak, UU
Pornografi, UU ITE, pasal pencabulan anak di bawah umur, hingga pasal 292 KUHP lama.
“Prosesnya harus cepat, karena perilaku LGBT jelas bertentangan dengan norma agama, sosial, budaya,
dan adat,” ujar Nurhasanah mantan Ketua DPRD Lampung dan saat ini menjabat sebagai ketua TP
Sriwijaya Lampung.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan
dukungan penuh Pemprov Lampung.
“LGBT adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan. Namun, maraknya kampanye perilaku ini
justru menjerumuskan mereka yang sedang mencari jati diri. Gubernur akan membicarakan ini bersama
DPRD sebagai langkah awal pembentukan perda,” jelasnya.
Menurut Jihan, penguatan regulasi penting untuk menjaga nilai moral dan budaya Lampung. Ia pun
berharap LA-LGBT dapat menjadi mitra strategis Pemprov dalam mengedukasi masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai unsur, di antaranya perwakilan Badan Kesbangpol, Biro Hukum,
Dinas PPPA, Komisi V DPRD, serta tokoh-tokoh LA-LGBT seperti Hj. Nurhasanah, Dr. (C) Hj. Anita Putri, Hj.
Heni Putri Dianti, KH. Ansori, Ust. Dr. H. Firmansyah Alfian, Misbahul Anam, H. Syukri Baihaki, Ust.
Suminto, Arif Sanjaya, Ust. Edi Azhari, H. Imam Asyrofi, Sulaiman Ahmad, Junaidi Ismail, SH., Ust
Muhammad Khadafi, dan Ust. Sutopo.
Sebelumnya, di hari yang sama, rombongan LA-LGBT juga menyerahkan naskah akademik Ranperda
kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, M. Syukron Muchtar, di Ruang Komisi V DPRD
Lampung.
Sekretaris Dewan Dakwah Lampung, KH. Ansori, menyebut dokumen ini disusun berdasarkan masukan
alim ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Ketua Divisi Hukum LA LGBT Misbahul Anam, meminta agar dilibatkan pada tahapan uji publik dan
penyusunan lebih lanjut Perda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT.
“Kami ingin dilibatkan dalam seluruh proses legislasi hingga perda terbit. Kami bertanggung jawab
secara akademik dan moral atas isi naskah ini,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Syukron Muchtar menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan. Namun dirinya
mengingatkan bahwa pembentukan perda membutuhkan proses.
“Kerja Dewan bukan seperti Roro Jonggrang, hari ini besok jadi. Kita harus jalani tahapan sesuai
prosedur,” tuturnya.
Syukron juga mendorong, perjuangan ini harus dilakukan tanpa kebencian terhadap pelaku.
“Kita tidak membenci pelakunya, karena mereka tetap saudara kita, baik seiman, sebangsa, setanah air,
maupun sesama manusia. Kita kawal bersama demi kebaikan semua,” pungkasnya. (*)












