Daerah  

PFI Kecam Intimidasi Kadis PSDA, Tegaskan Pers Tak Boleh Diteror

SaberPungli Com – Lampung.Suara lantang menggema dari tubuh Pewarta Foto Indonesia (PFI). Dalam nada tegas namun sarat keprihatinan, Ketua PFI, Juniardi SIP SH MH, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Peristiwa ini bukan sekadar gesekan biasa antara pejabat dan wartawan. Lebih dari itu, ia menjadi cermin buram atas ancaman yang kian nyata terhadap kemerdekaan pers—sebuah pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

“Ini bukan hal sepele. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk ditekan atau dibungkam,” tegas Juniardi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).

Nada pernyataan tersebut terasa bukan hanya sebagai sikap organisasi, tetapi juga sebagai jeritan nurani profesi—bahwa kerja jurnalistik adalah amanah, bukan ancaman.

PFI menilai, tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat publik tersebut merupakan preseden buruk. Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi kekuasaan untuk membungkam informasi. Apalagi, kerja wartawan sejatinya adalah jembatan antara fakta dan hak publik untuk mengetahui.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas mengatur perlindungan terhadap jurnalis. Bahkan, dalam Pasal 18 ditegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Namun di balik kecaman itu, PFI juga menunjukkan kedewasaan sikap. Organisasi ini tidak hanya bersuara keluar, tetapi juga meneguhkan ke dalam.

Dalam pesannya kepada seluruh insan pers, Juniardi mengingatkan agar wartawan tetap berdiri tegak di atas profesionalisme dan etika. Ia menyadari, dalam situasi penuh tekanan, emosi kerap menjadi ujian terberat.

“Kami instruksikan rekan-rekan untuk tetap profesional. Jangan terpancing. Tetap pegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Sajikan berita yang akurat, berimbang, dan terverifikasi,” ujarnya.
Pesan itu sederhana, namun dalam: bahwa integritas adalah benteng terakhir yang tak boleh runtuh.

PFI percaya, profesionalisme bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perlindungan terbaik bagi wartawan. Ketika jurnalis bekerja dengan benar, maka hukum dan publik akan berdiri di belakangnya.

Hingga berita ini diturunkan, PFI menyatakan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Dukungan moral pun terus mengalir bagi jurnalis yang menjadi korban, sebagai penguat bahwa mereka tidak sendiri.

Di tengah derasnya tekanan, satu hal kembali ditegaskan: kebenaran tidak boleh takut. Dan pers, dalam segala keterbatasannya, akan terus berdiri—menyuarakan yang harus disuarakan, demi kepentingan publik yang lebih luas. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *