Saber Pungli.com – Bandar Lampung – polemik hibah lebih dari Rp35 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2026 kepada instansi vertikal yang memilik anggaran sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni Kejaksaan Tinggi dan sejumlah Kejaksaan Negeri terus memantik kemarahan publik. Di tengah kondisi fiskal daerah yang dikabarkan mengalami tekanan, defisit anggaran, serta kebijakan efisiensi yang terus disampaikan pemerintah, masyarakat menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kebutuhan rakyat.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, defisit anggaran, dan kebijakan efisiensi yang terus digaungkan pemerintah, langkah Pemprov Lampung justru menghamburkan uang rakyat lebih dari Rp35. Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini sedang menghadapi keterbatasan anggaran. Bahkan, untuk membiayai sejumlah program pembangunan dan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, Pemprov Lampung diketahui harus mengandalkan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun dari Bank BJB.
Ironisnya, di saat pemerintah mengaku harus melakukan efisiensi dan mencari sumber pembiayaan melalui hutang, anggaran hibah bernilai fantastis justru dialokasikan kepada institusi vertikal yang sejatinya telah memperoleh pendanaan dari APBN. Kebijakan ini juga dinilai mengabaikan peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang sebelumnya mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi memberikan hibah maupun bantuan anggaran kepada instansi vertikal, khususnya aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Peringatan tersebut disampaikan dalam peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Mei 2026 lalu. Namun, peringatan itu tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, kritik tajam juga datang dari Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, yang menilai publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan motif di balik pengalokasian hibah tersebut. “Publik tentu berhak curiga. Ketika pemerintah daerah lebih memprioritaskan memberikan hibah fantastis kepada institusi penegak hukum ketimbang kepentingan rakyat, maka akan muncul dugaan adanya upaya membungkam, mempengaruhi, atau setidaknya membatasi ketegasan penegakan hukum terhadap kekuasaan daerah,” kata Ichwan pada Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, masih banyak kebutuhan masyarakat yang jauh lebih mendesak dibandingkan pembiayaan renovasi gedung maupun pembangunan fasilitas instansi vertikal. “Masih banyak jalan rusak, persoalan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga persoalan ekonomi masyarakat yang lebih mendesak. Tetapi yang diprioritaskan justru renovasi gedung dan pagar instansi vertikal. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
JPSI juga mendesak agar pemerintah membuka secara transparan seluruh dokumen dan dasar pengalokasian hibah tersebut kepada publik, termasuk urgensi kegiatan, mekanisme penganggaran, serta sistem pengawasannya. “Jangan sampai APBD berubah menjadi alat pencitraan politik dan bancakan proyek berkedok hibah. Pemerintah harus sadar bahwa uang daerah adalah uang rakyat yang wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Ichwan.
Kritik semakin menguat lantaran pada saat yang sama Pemerintah Provinsi Lampung diketahui mengandalkan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun dari Bank BJB untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Hal tersebut memantik kekecewaan warga Lampung. Banyak warga mempertanyakan logika kebijakan tersebut. Di satu sisi pemerintah mengaku keterbatasan anggaran hingga harus pinjam uang Rp1 triliun, namun di sisi lain mampu mengalokasikan hibah puluhan miliar rupiah kepada institusi vertikal yang telah memiliki sumber pendanaan dari APBN.
Fendi, warga Lampung Tengah, menilai kebijakan tersebut sulit diterima akal sehat masyarakat. “Kalau memang keuangan daerah sedang sulit sampai harus pinjam uang Rp1 triliun, kenapa masih bisa kasih hibah Rp35 miliar? Seharusnya anggaran itu diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Jalan di banyak daerah masih rusak, pelayanan publik masih banyak yang perlu dibenahi. Jangan sampai rakyat yang disuruh memahami kondisi anggaran, sementara pemerintah justru menghamburkan uang untuk hal yang tidak mendesak,” ujar Fendi.
Senada, Romi, warga Way Kanan, menilai pemerintah terkesan tidak memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. “Kami melihat ini seperti foya-foya di atas penderitaan rakyat. Pemerintah bicara efisiensi, tapi kenyataannya hibah puluhan miliar tetap diberikan. Kalau memang uang daerah sedang sempit, mestinya fokus dulu ke kebutuhan masyarakat, bukan membangun atau merenovasi fasilitas instansi yang sudah dibiayai negara melalui APBN,” kata Romi.
Menurutnya, sikap bungkam Pemprov Lampung hingga saat ini justru memperkuat kecurigaan publik. “Kalau memang kebijakan itu benar dan berpihak kepada rakyat, kenapa tidak dijelaskan secara terbuka? Masyarakat berhak tahu alasan dan urgensinya,” tambahnya.
Sementara itu, Yusuf, warga Tulang Bawang, menilai penggunaan APBD harus dilakukan secara transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas. “Kami tidak anti terhadap kejaksaan atau institusi penegak hukum. Tetapi harus ada skala prioritas. Saat rakyat masih banyak membutuhkan bantuan, saat pembangunan daerah masih membutuhkan anggaran besar, hibah Rp35 miliar tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi pemerintah sampai harus berutang untuk membangun jalan. Ini sangat ironis,” tegas Yusuf.
Yusuf juga meminta DPRD Provinsi Lampung tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. “Jangan sampai APBD digunakan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya. Publik perlu tahu siapa yang mengusulkan, apa dasar kebijakannya, dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat Lampung,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar, urgensi maupun pertimbangan pengalokasian hibah lebih dari Rp35 miliar kepada institusi kejaksaan tersebut.
Sikap diam pemerintah daerah justru memunculkan semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menunggu transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD, terutama ketika pemerintah di saat bersamaan melakukan efisiensi anggaran dan menambah beban keuangan daerah melalui pinjaman bernilai Rp1 triliun.
Bagi banyak warga Lampung, persoalan ini bukan sekadar soal angka Rp35 miliar, melainkan soal keberpihakan pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan uang rakyat..(Red/Tim )










