Menggala, 6 Agustus 2026 (saberpungli.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang (TUBA) dan (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Tulang Bawang Barat (TUBABA) secara resmi melayangkan Somasi Kedua dan Terakhir (Final Legal Notice) kepada Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala. Somasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas belum dipenuhinya permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat bernomor 52/SOMASI-II/DPC-TNI/TB-TBB/VIII/2026, DPC LSM Triga Nusantara Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif, dimulai dari penyampaian Permohonan Informasi Publik, kemudian Surat Keberatan, hingga akhirnya mengeluarkan Somasi Kedua dan Terakhir karena informasi yang dimohonkan dinilai belum diberikan secara lengkap sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan bahwa permohonan informasi tersebut berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk kategori informasi publik, antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, identitas penyedia barang dan jasa, dokumen kontrak, nilai kontrak, laporan pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi hasil pekerjaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Menurut isi somasi, apabila terdapat informasi yang dikecualikan, badan publik berkewajiban menyampaikan dasar hukum pengecualian, pasal yang dijadikan landasan, hasil uji konsekuensi, serta keputusan pejabat yang menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam dokumen tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia memberikan waktu tujuh hari kerja sejak diterimanya somasi agar pihak Rutan Kelas IIB Menggala memberikan jawaban resmi dan memenuhi kewajiban pelayanan informasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum dan administratif sesuai kewenangannya. Langkah tersebut antara lain berupa pengajuan sengketa informasi kepada Komisi Informasi, pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, penyampaian laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pelaporan kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Lampung. Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang sah mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan anggaran negara, laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa somasi tersebut bukan merupakan ancaman, melainkan bentuk penggunaan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi publik, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Hingga somasi tersebut diterbitkan, belum terdapat informasi dalam dokumen yang menunjukkan adanya tanggapan resmi lanjutan dari pihak Rutan Kelas IIB Menggala terhadap Somasi Kedua dan Terakhir tersebut. Oleh karena itu, perkembangan penyelesaian perkara ini masih menunggu respons resmi dari badan publik yang bersangkutan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Somasi Kedua dan Terakhir yang diterbitkan oleh DPC LSM Triga Nusantara Indonesia dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga, objektivitas, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)












