Jakarta-Saberpungli.Com|
Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi saat berlalu lintas. Untuk mengemudikan mobil, dibutuhkan SIM A sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak berkendara.
Seseorang yang mengemudikan mobil tapi tidak bisa menunjukkan SIM A maka bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang hendak mengemudikan mobil untuk membuat SIM A.
Biaya pembuatan SIM A sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.
Lantas, berapa biaya pembuatan SIM A per Maret 2023?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. SIM A memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas. Semisal untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.
Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM. Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM A di daerah masing-masing.
(NM)