Manggarai-Saberpungli.com|
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DR, resmi ditahan oleh Kepolisian Reso (Polres) Manggarai.
DR ditahan karena terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendricka Risgi Arko Bahtera mengatakan, MR ditahan dan terancam 6 tahun penjara.
“Setelah penetapan tersangka, pada Minggu, 26 Februari 2023, saudara DR langsung ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Tak hanya DR, Hendricka menyebutkan, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni seorang warga sipil berinisial A dan kini masih berstatus sebagai saksi.
Warga sipil yang terlibat dalam kasus ini kita berlakukan yang bersangkutan untuk wajib lapor,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengungkapkan, tersangka DR terlibat kasus pungutan liar pengurusan KTP di lingkungan Pemkab Manggarai.
Dia menjelaskan, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) tersebut terjadi di depan Kantor Dukcapil Kabupaten Manggarai berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Anggota Polres Manggarai langsung bergegas ke lokasi guna mengecek dan memastikan informasi yang diterima tersebut.
“Setiba di TKP yakni di kantor Disdukcapil Manggarai Anggota menemukan saudara SS sedang memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada saudara AJ. Sambil saudara AJ menyerahkan KTP kepada saudara SS,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut petugas dari Polres Manggarai mendatangi saudara DR dan menemukan uang sebesar Rp 50.000 dari dalam laci meja milik saudara DR. Selanjutnya kedua orang tersebut langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
(Red)