Bali-Saberpungli.com|
Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana P, Senin (13/3/2023) kemarin.
Kejaksaan Tinggi Bali kembali menyampaikan perkembangan penyidikannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022.
Dugaan korupsi dana SPI ini menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Selain itu, juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.
“Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA,” kata Eka kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Eka mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan,” kata dia.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mengatakan INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020. Ia menjelaskan, INGA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga menyalahkangunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.
Sedangkan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor karena ikut berperan dalam pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 3.945.464.100 bersama tiga tersangka lainnya.
Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan dan pemeriksaan alat bukti, dengan audit dari ini auditor itu ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai peraturan. Jadi kita temukan tidak hanya pasal 12 huruf e tapi Pasal 2, Pasal 3 Ayat 1 pun sudah kita temukan pada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka,” kata dia.
(Red)